
Insitekaltim, Kukar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar Sayid Fathullah memberikan tanggapan positif atas pelaksanaan sidak. Menurutnya, kehadiran tim inspeksi memberikan dorongan moral bagi pegawai untuk tetap menjaga performa kerja, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran ASN dalam menjawab tuntutan masyarakat.
“Kita selalu menyosialisasikan aturan-aturan baru dari pemerintah. Saat ini, aturan lebih ketat, terutama dalam mendorong ASN untuk menjadi lebih profesional, berdedikasi tinggi, serta bekerja dengan disiplin dan etos kerja yang kuat,” kata Sayid kepada awak media Rabu, 9 April 2025 di Disperindag Kukar.
Ia juga menekankan bahwa arah kebijakan kepegawaian saat ini sedang bergerak menuju penguatan jabatan fungsional, bukan lagi bertumpu pada struktur organisasi yang kompleks.
“Kita sekarang mengarah pada jabatan fungsional (miskin struktur tapi kaya fungsi). Ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Karena itu, ASN harus cepat beradaptasi, terutama dalam era digital seperti sekarang ini,” paparnya.
Sayid juga menyampaikan bahwa digitalisasi pelayanan merupakan langkah strategis yang sedang terus dikembangkan di lingkungan Disperindag. Pihaknya mendorong agar seluruh pegawai bisa lebih proaktif dan tanggap dalam melayani masyarakat melalui platform digital, guna menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan pelaksanaan sidak ini, diharapkan menjadi momentum penyegaran dan refleksi bagi seluruh ASN di Kukar, bahwa tanggung jawab terhadap pelayanan publik tidak boleh surut meski setelah masa libur. Justru, masa pascaliburan menjadi ajang pembuktian bahwa profesionalisme ASN bisa diandalkan dalam segala situasi.
Sidak ini rencananya akan terus dilanjutkan ke instansi lain dalam beberapa hari ke depan, sebagai bagian dari evaluasi rutin pascalibur panjang.
Dengan konsistensi pengawasan seperti ini, Pemkab Kukar berharap mampu menciptakan birokrasi yang tidak hanya disiplin, tetapi juga inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv)