Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Ketua JMSI Kaltim Desak Kasus Kekerasan Jurnalis di Balikpapan Segera Diusut
    Samarinda

    Ketua JMSI Kaltim Desak Kasus Kekerasan Jurnalis di Balikpapan Segera Diusut

    SintaBy SintaMaret 21, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris FKMKT Mohammad Sukri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda-Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam upaya menghalangi kerja jurnalis.

    Ia menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers, yang berbunyi bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

    “Seorang jurnalis di Balikpapan mengalami tindak kekerasan saat meliput sidang pengadilan terkait kasus asusila dan pelecehan seksual. Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum,” kata Sukri di Sekretariat Forum Keluarga Madura Kaltim, Jumat, 21 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Sukri berharap Polresta Balikpapan segera mengusut oknum yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap jurnalis Moeso Novianto, yang menjadi korban penganiayaan.

    “Kami mendesak agar kasus penganiayaan terhadap jurnalis Balikpapan Post segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Siapa pun yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang faktual,” tegasnya.

    Sukri juga mengajak para jurnalis di Kaltim untuk terus mengawal dan menyuarakan kasus ini agar tidak dibiarkan begitu saja.

    “Jika memang terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik pada siapa pun itu, maka ada mekanisme sanksi yang telah diatur untuk menanganinya, bukan main hakim sendiri,” pungkasnya.

    JMSI Kaltim jurnalis Kekerasan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Islamic Center Samarinda Siapkan 1.500 Kupon Daging Kurban untuk Masyarakat

    Mei 27, 2026

    LAN Dorong Kebijakan Publik Lebih Tajam dan Berdampak Lewat Penyusunan Policy Paper

    Mei 26, 2026

    7 Komisioner KPID Kaltim Resmi Dilantik, Pengawasan Media Digital Jadi Tantangan Baru

    Mei 26, 2026

    Sempat Ditawar Pengusaha, Bejo Asal Samarinda Ini Akhirnya Dipilih Jadi Kurban Presiden

    Mei 24, 2026

    Samarinda Masih Dikepung Genangan, DPRD Singgung Sedimentasi dan Anak Sungai yang Menyempit

    Mei 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum syukur dan…

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.