Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    Oktober 14, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Ketua JMSI Kaltim Desak Kasus Kekerasan Jurnalis di Balikpapan Segera Diusut
    Samarinda

    Ketua JMSI Kaltim Desak Kasus Kekerasan Jurnalis di Balikpapan Segera Diusut

    SintaBy SintaMaret 21, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris FKMKT Mohammad Sukri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda-Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam upaya menghalangi kerja jurnalis.

    Ia menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers, yang berbunyi bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

    “Seorang jurnalis di Balikpapan mengalami tindak kekerasan saat meliput sidang pengadilan terkait kasus asusila dan pelecehan seksual. Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum,” kata Sukri di Sekretariat Forum Keluarga Madura Kaltim, Jumat, 21 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Sukri berharap Polresta Balikpapan segera mengusut oknum yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap jurnalis Moeso Novianto, yang menjadi korban penganiayaan.

    “Kami mendesak agar kasus penganiayaan terhadap jurnalis Balikpapan Post segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Siapa pun yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang faktual,” tegasnya.

    Sukri juga mengajak para jurnalis di Kaltim untuk terus mengawal dan menyuarakan kasus ini agar tidak dibiarkan begitu saja.

    “Jika memang terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik pada siapa pun itu, maka ada mekanisme sanksi yang telah diatur untuk menanganinya, bukan main hakim sendiri,” pungkasnya.

    JMSI Kaltim jurnalis Kekerasan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Nasib usaha vape dan pod di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi terdampak wacana…

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.