Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Kafe Kini Jadi Ruang Produktif Anak Muda Samarinda

    Juni 3, 2026

    Kekurangan Guru Samarinda Diprediksi Tembus 700 Orang, Skema PJLP Harus Masuk Anggaran 2027

    Juni 3, 2026

    Bersepeda Malam Jadi Tren Hiburan Baru Warga Samarinda

    Juni 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pansus III DPRD Samarinda Perkuat Perda tentang PPBD dan Peran BPBD
    DPRD Samarinda

    Pansus III DPRD Samarinda Perkuat Perda tentang PPBD dan Peran BPBD

    SintaBy SintaMaret 19, 202501 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (PPBD) merupakan optimalisasi baik untuk kebijakan.

    “Di Perda Nomor 10 Tahun 2017 terhadap PPBD belum ada ketentuan sanksi bagi orang yang menyebabkan bencana. Sanksi secara detail belum tertulis, sehingga perlu revisi dan ditambahkan item tersebut,” kata Abdul Rohim, Rabu, 19 Maret 2025.

    Misalnya membangun bangunan dan menyebabkan terjadinya longsor atau banjir.

    “Sekitar 10 isu yang telah kita inventaris. Mulai dari teguran hingga sanksi bagi badan usaha atau perseorangan yang membuat bencana,” ungkapnya.

    Kemudian, akan dilakukan pembentukan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) untuk penyelidikan dan lain sebagainya untuk menjatuhkan sanksi.

    “PPNS sudah ada di dinas-dinas. Tetapi untuk saat ini BPBD Kota Samarinda belum ada PPNS. Karena ini merupakan kebutuhan, kita upayakan ada,” tegasnya.

    “BPBD semestinya tidak hanya sebagai tamu di forum. Tetapi juga menjadi bagian anggota definitif yang bisa ikut menentukan kebijakan,” harapnya.

    Ia berharap BPBD juga mengkaji perda sehingga ketika pertemuan sudah lebih detail penyampaiannya. Karena nanti semua usulan dan isu yang sudah muncul perlu dikaji serta mempertimbangkan aturan-aturan yang ada agar tidak bertentangan.

    Abdul Rohim DPRD Samarinda Pansus PPDB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    Kekurangan Guru Samarinda Diprediksi Tembus 700 Orang, Skema PJLP Harus Masuk Anggaran 2027

    Juni 3, 2026

    Di Tengah Penurunan Omzet, UMKM Samarinda Didorong Masuk Rantai Pasok MBG

    Juni 2, 2026

    DPRD Samarinda Akan Fasilitasi Konfercab GMKI dan Dukung Isu Kebangsaan

    Juni 2, 2026

    Bahasa Prancis Akan Masuk Kurikulum, DPRD Minta Pemerintah Siapkan Guru Kompeten

    Juni 2, 2026

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Kafe Kini Jadi Ruang Produktif Anak Muda Samarinda

    R’syaJuni 3, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Fungsi kafe di kalangan anak muda kini tidak lagi sebatas tempat menikmati…

    Kekurangan Guru Samarinda Diprediksi Tembus 700 Orang, Skema PJLP Harus Masuk Anggaran 2027

    Juni 3, 2026

    Bersepeda Malam Jadi Tren Hiburan Baru Warga Samarinda

    Juni 2, 2026

    Cantik Tidak Lagi Harus Putih, Standar Beauty Mulai Bergeser

    Juni 2, 2026

    Kasus Ring Jantung RSUD AWS, Kemenkes dan Majelis Profesi Turun Tangan

    Juni 2, 2026
    1 2 3 … 3,116 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.