Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tumpak Parulian Kritik Husnul Khotimah Tidak Gunakan Hak Ingkar
    Hukum

    Tumpak Parulian Kritik Husnul Khotimah Tidak Gunakan Hak Ingkar

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 11, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan– Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi menyayangkan sikap Husnul Khotimah yang tidak menggunakan opsi kode etik hak ingkar dalam perkara Nomor 36/Pdt.Bth/2025, atas penetapan dirinya sebagai majelis. Padahal ia juga merupakan salah satu terbantah.

    Tumpak Parulian Situngkir selaku Pengacara termohon eksekusi Jovinus Kusumadi kepada Insitekaltim, Selasa 11 Maret 2025 menerangkan pada prinsipnya hakim memiliki kode etik hakim. Apabila yang berperkara itu melibatkan keluarga atau yang bersangkutan sendiri, maka ada opsi untuk menggunakan hak ingkar.

    “Hak ingkar di situ untuk melepaskan dirinya dari penetapan tersebut. Namun demikian, berdasarkan izin dari yang mulia hakim ketua dan disaksikan rekan-rekan media, saat hakim ketua menunjukkan penetapan majelis ternyata yang menetapkan itu adalah Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri turut terbantah,” kata Tumpak Parulian Situngkir di halaman depan Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A.

    Tak pelak, ia mempertanyakan keakuratan dan memprediksi adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

    Bagi Tumpak Parulian Situngkir penetapan dalam suatu perkara yang ditangani itu demi terciptanya keadilan berdasarkan ketuhanan dan demi keadilan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya lembaga peradilan bekerja sesuai aturan yang ada. Begitu pula hakim bekerja seturut kode etik hakim.

    “Kalau ada faktor konflik interes kepentingan, harusnya ada hak ingkar yang bersangkutan untuk mengesampingkan dirinya,” paparnya.

    Ia menambahkan hal ini dilakukan demi menjaga independensi dan meminimalisir adanya prasangka negatif dari pemohon atau pihak pencari keadilan.

    “Kenapa kok kamu menetapkan untuk kasus yang berhubungan dengan dirimu. Menurut saya seharusnya itu menjadi pelajaran agar lebih hati-hati lagi,” kata Tumpak Parulian Situngkir.

    Ia mengaku akan melayangkan surat keberatan dan berharap Mahkamah Agung melaksanakan pleno.

    “Harapannya ada pleno,” pungkasnya.

    Jovinus Kusumadi Pengadilan Negeri Balikpapan Tumpak Parulian Situngkir
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    SittiJuli 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk kelanjutan megaproyek Terowongan Samarinda dipastikan…

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Messi Pimpin Argentina Hadapi Mesir, Tiket Delapan Besar Jadi Taruhan

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,197 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.