Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pimpin Bapenda Kaltim, Dasmiah Bidik PAD dari Pajak Perusahaan hingga Alat Berat

    September 29, 2026

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Sani Bin Husain Kritik Kebijakan Gas Melon, Terlalu Tergesa-gesa
    DPRD Samarinda

    Sani Bin Husain Kritik Kebijakan Gas Melon, Terlalu Tergesa-gesa

    LarasBy LarasFebruari 4, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gas melon 3 kg
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Per 1 Februari 2025, pemerintah memutuskan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi.

    Untuk itu, masyarakat yang ingin membeli gas melon tersebut tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer seperti biasanya.

    Penjualan gas melon hanya bisa dilakukan oleh pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina, sehingga para penjual eceran seperti warung kelontong, tidak lagi diperbolehkan menjual.

    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

    Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain merasa pemerintah agaknya tergesa-gesa menerapkan kebijakan tersebut seolah tidak memberi napas kepada masyarakat.

    Pasalnya, banyak dari masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan ini dan malah dibuat kebingungan ketika hendak mencari gas melon.

    Ia menilai kebijakan ini tidak mendapat ruang sosialisasi yang terencana dengan baik. Juga koordinasi kepada pemerintah daerah dirasanya kurang. Kebijakan, menurut Sani, perlu menengok fakta di lapangan.

    “Pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa. Harusnya garis koordinasinya melibatkan pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten. Yang tidak kalah penting, juga melihat fakta lapangan dan kondisi di bawah,” jelasnya Senin, 3 Februari 2025, melalui pesan WhatsApp.

    Pemerintah memberlakukan kebijakan ini dengan sederet alasan. Seperti distribusi yang tidak merata, terjadi kasus penimbunan, penjual naik kelas dengan berubah menjadi distributor resmi, sampai memperbaiki tata kelola.

    Kendati demikian, Sani menyebutkan rakyat nampaknya masih kesulitan mendapat gas melon. Tak hanya itu, politikus PKS ini juga menyoroti perihal kebijakan pemerintah, yang sebelumnya membuat masyarakat sudah kocar-kacir mencari gas melon dengan pembatasan melalui KTP.

    Dengan sederet alasan tersebut, Sani mengaku tidak puas. Masyarakat terus menerus dibuat kaget atas keputusan mendadak pemerintah. Selain itu, kebijakan baru tersebut, disampaikan Sani merupakan bentuk kelemahan pemerintah mengawasi distribusi gas melon di lapangan.

    DPRD Samarinda Gas Melon Pemerintah Sani Bin Husain
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pimpin Bapenda Kaltim, Dasmiah Bidik PAD dari Pajak Perusahaan hingga Alat Berat

    AminahSeptember 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tantangan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur (Kaltim) kini berada di…

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026
    1 2 3 … 3,367 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.