Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bukan Sekadar Kompetisi, IWL 2026/2027 Jadi Jalan Pemain Putri Menuju Timnas

    Agustus 12, 2026

    WiFi Gratis di Sejumlah Titik Bontang Terganggu akibat Kabel Fiber Optik Terputus

    Agustus 12, 2026

    Pawai HUT RI ke-81 Ditiadakan, Andi Harun Alihkan Kegiatan ke Kelurahan

    Agustus 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Sani Bin Husain Kritik Kebijakan Gas Melon, Terlalu Tergesa-gesa
    DPRD Samarinda

    Sani Bin Husain Kritik Kebijakan Gas Melon, Terlalu Tergesa-gesa

    LarasBy LarasFebruari 4, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gas melon 3 kg
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Per 1 Februari 2025, pemerintah memutuskan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi.

    Untuk itu, masyarakat yang ingin membeli gas melon tersebut tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer seperti biasanya.

    Penjualan gas melon hanya bisa dilakukan oleh pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina, sehingga para penjual eceran seperti warung kelontong, tidak lagi diperbolehkan menjual.

    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

    Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain merasa pemerintah agaknya tergesa-gesa menerapkan kebijakan tersebut seolah tidak memberi napas kepada masyarakat.

    Pasalnya, banyak dari masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan ini dan malah dibuat kebingungan ketika hendak mencari gas melon.

    Ia menilai kebijakan ini tidak mendapat ruang sosialisasi yang terencana dengan baik. Juga koordinasi kepada pemerintah daerah dirasanya kurang. Kebijakan, menurut Sani, perlu menengok fakta di lapangan.

    “Pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa. Harusnya garis koordinasinya melibatkan pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten. Yang tidak kalah penting, juga melihat fakta lapangan dan kondisi di bawah,” jelasnya Senin, 3 Februari 2025, melalui pesan WhatsApp.

    Pemerintah memberlakukan kebijakan ini dengan sederet alasan. Seperti distribusi yang tidak merata, terjadi kasus penimbunan, penjual naik kelas dengan berubah menjadi distributor resmi, sampai memperbaiki tata kelola.

    Kendati demikian, Sani menyebutkan rakyat nampaknya masih kesulitan mendapat gas melon. Tak hanya itu, politikus PKS ini juga menyoroti perihal kebijakan pemerintah, yang sebelumnya membuat masyarakat sudah kocar-kacir mencari gas melon dengan pembatasan melalui KTP.

    Dengan sederet alasan tersebut, Sani mengaku tidak puas. Masyarakat terus menerus dibuat kaget atas keputusan mendadak pemerintah. Selain itu, kebijakan baru tersebut, disampaikan Sani merupakan bentuk kelemahan pemerintah mengawasi distribusi gas melon di lapangan.

    DPRD Samarinda Gas Melon Pemerintah Sani Bin Husain
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    DPRD Samarinda Soroti Tunjangan Guru di TK Negeri 2, dari 14 Guru Hanya 2 yang Menerima

    Agustus 12, 2026

    SMPN 28 Samarinda Ajukan Dua RKB, Lab Terpaksa Dipakai untuk Belajar

    Agustus 12, 2026

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penataan Folder Air Hitam, Aktivitas Pedagang Tetap Didukung

    Agustus 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bukan Sekadar Kompetisi, IWL 2026/2027 Jadi Jalan Pemain Putri Menuju Timnas

    R’syaAgustus 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Indonesia Women’s League (IWL) 2026/2027 resmi dijadwalkan bergulir mulai 17 Oktober 2026.…

    WiFi Gratis di Sejumlah Titik Bontang Terganggu akibat Kabel Fiber Optik Terputus

    Agustus 12, 2026

    Pawai HUT RI ke-81 Ditiadakan, Andi Harun Alihkan Kegiatan ke Kelurahan

    Agustus 12, 2026

    Daya Beli Belum Pulih, Andi Harun Pastikan PBB Samarinda Tak Dinaikkan

    Agustus 12, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Tunjangan Guru di TK Negeri 2, dari 14 Guru Hanya 2 yang Menerima

    Agustus 12, 2026
    1 2 3 … 3,274 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.