Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    Juni 10, 2026

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Waspada, Air Kemasan Ilegal Beredar di Samarinda dan Kutai Barat
    Diskominfo Kaltim

    Waspada, Air Kemasan Ilegal Beredar di Samarinda dan Kutai Barat

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 23, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran air kemasan ilegal di Samarinda.

    Praktik ilegal ini melibatkan pengemasan ulang air isi ulang menggunakan galon bermerek tanpa memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Penemuan ini menjadi sorotan utama dalam pengawasan perdagangan barang menjelang akhir tahun, di mana intensitas pengawasan barang dan jasa ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari produk yang berisiko.

    Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih mengungkap bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar lainnya, seperti ISO. Jika ada pelaku usaha yang menggunakan merek tanpa memenuhi ketentuan, hal ini jelas melanggar aturan,” tegas Heni dalam Jumpa pers Diskominfo Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/2024).

    Kasus serupa ditemukan di Kabupaten Kutai Barat, di mana produk air isi ulang ilegal berhasil ditarik dari peredaran. Penanganan ini dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan.

    Heni menambahkan, pihaknya telah memanggil para pelaku usaha yang terlibat untuk diberikan edukasi mengenai dasar hukum dan dampak negatif dari pelanggaran tersebut.

    “Jika mereka berkomitmen untuk berubah sesuai rekomendasi, pengawasan hanya akan dilanjutkan dengan pemantauan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, kami akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Heni.

    Pengawasan yang dilakukan Disperindagkop UKM tidak hanya berfokus pada produk air kemasan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap pencantuman label, masa kedaluwarsa dan komposisi barang.

    Heni mengakui bahwa pengawasan produk di wilayah Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia. Namun, kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kami terus berupaya agar pengawasan ini berjalan efektif, meski dengan keterbatasan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memastikan produknya aman dan legal,” ujar Heni.

    Selain melanggar hukum, air kemasan tanpa standar yang jelas juga berisiko bagi kesehatan konsumen. Kontaminasi bakteri atau bahan kimia berbahaya bisa terjadi akibat proses pengemasan yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memilih produk yang telah memenuhi standar resmi.

    Disperindagkop UKM Kaltim berharap, intensitas pengawasan yang ditingkatkan menjelang akhir tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk ilegal.

    Diskominfo Kaltim Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih SNI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026

    Mental Ingin Cepat Kaya Jadi Pemicu Utama Terjerat Judi Online

    Mei 29, 2026

    Fenomena Judi Online di Kaltim Mengkhawatirkan, Ancam Ketahanan Keluarga dan Generasi Muda

    Mei 29, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    R’syaJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto menegaskan perbaikan rumah tidak layak…

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,136 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.