Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anggaran Terbatas, Pembinaan Olahraga Samarinda Tetap Jalan Lewat Kolaborasi

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Waspada, Air Kemasan Ilegal Beredar di Samarinda dan Kutai Barat
    Diskominfo Kaltim

    Waspada, Air Kemasan Ilegal Beredar di Samarinda dan Kutai Barat

    Adit MustafaBy Adit MustafaDesember 23, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran air kemasan ilegal di Samarinda.

    Praktik ilegal ini melibatkan pengemasan ulang air isi ulang menggunakan galon bermerek tanpa memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Penemuan ini menjadi sorotan utama dalam pengawasan perdagangan barang menjelang akhir tahun, di mana intensitas pengawasan barang dan jasa ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari produk yang berisiko.

    Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih mengungkap bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Air minum dalam kemasan harus memiliki logo SNI dan memenuhi standar lainnya, seperti ISO. Jika ada pelaku usaha yang menggunakan merek tanpa memenuhi ketentuan, hal ini jelas melanggar aturan,” tegas Heni dalam Jumpa pers Diskominfo Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Senin (23/12/2024).

    Kasus serupa ditemukan di Kabupaten Kutai Barat, di mana produk air isi ulang ilegal berhasil ditarik dari peredaran. Penanganan ini dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan.

    Heni menambahkan, pihaknya telah memanggil para pelaku usaha yang terlibat untuk diberikan edukasi mengenai dasar hukum dan dampak negatif dari pelanggaran tersebut.

    “Jika mereka berkomitmen untuk berubah sesuai rekomendasi, pengawasan hanya akan dilanjutkan dengan pemantauan. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, kami akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Heni.

    Pengawasan yang dilakukan Disperindagkop UKM tidak hanya berfokus pada produk air kemasan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap pencantuman label, masa kedaluwarsa dan komposisi barang.

    Heni mengakui bahwa pengawasan produk di wilayah Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia. Namun, kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kami terus berupaya agar pengawasan ini berjalan efektif, meski dengan keterbatasan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memastikan produknya aman dan legal,” ujar Heni.

    Selain melanggar hukum, air kemasan tanpa standar yang jelas juga berisiko bagi kesehatan konsumen. Kontaminasi bakteri atau bahan kimia berbahaya bisa terjadi akibat proses pengemasan yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memilih produk yang telah memenuhi standar resmi.

    Disperindagkop UKM Kaltim berharap, intensitas pengawasan yang ditingkatkan menjelang akhir tahun ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk ilegal.

    Diskominfo Kaltim Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih SNI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    Juli 25, 2026

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    Juli 16, 2026

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Memiliki Beragam Produk Mengantisipasi Lemahnya Pasar Domestik, UMKM Kaltim Diminta Bidik Pasar Ekspor

    Juli 9, 2026

    PHK dan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Tekan Daya Beli Masyarakat Kaltim

    Juli 8, 2026

    Bukan Pesaing Ritel Modern, Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa

    Juli 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Anggaran Terbatas, Pembinaan Olahraga Samarinda Tetap Jalan Lewat Kolaborasi

    IraSeptember 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keterbatasan anggaran tidak menghentikan pembinaan olahraga di Kota Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda…

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Erau Adat Kutai Jadi Ruang Belajar Budaya, Hetifah Dorong Pengetahuan Warisan Kutai ke Generasi Muda

    September 20, 2026

    Berat Badan Naik Lagi Setelah Diet, Ini yang Terjadi pada Tubuh

    September 20, 2026
    1 2 3 … 3,353 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.