Insitekaltim,Bontang – Guna memastikan tunjangan hari raya (THR) karyawan terbayar, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang melakukan sidak ke seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, pada Jumat (24/5/2019).
Sidak pembayaran THR itu, dilakukan dua lokasi yang berada di Bontang, diawali di Kantor PT Pos Indonesia. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aznem didampingi kepala bidang hubungan industrial, Syaifullah.
Inspeksi Mendadak ini dilanjutkan ke pusat perbelanjaan Ramayana yang diketahui memiliki sekitar 72 karyawan dan lebih 100 SPG.
Ahmad Aznem mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan THR para karyawan terbayarkan sesuai dengan surat edaran yang telah disebar ke 600 perusagaan di Bontang, baik dari sektor migas, kimia, jasa, perhotelan hingga swalayan, yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul Fitri 1440 Hijriah.
“Sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya untuk pembayaran THR, berdasarkan surat edaran Nomor 560/100/Disnaker.03 tentang THR keagamaan tahun 2019. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,”jelasnya.
Selain itu, dirinya juga berpesan kepada seluruh perusahan dan pengusaha untuk segera melapor jika telah membayarkan THR karyawan.
” Jika ada perusahan ataupun pengusaha nakal yang tidak membayarkan hak karyawannya terancam akan di kenakan sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan pelayanan dari pemerintah.(yanti)