Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Pelepasan, Andi Harun Titip Doa Jemaah Haji untuk Samarinda

    April 25, 2026

    Andi Harun Lepas Jemaah Haji Samarinda, Tekankan Kesabaran dan Saling Membantu

    April 25, 2026

    Musda KAHMI Samarinda Jadi Momentum Regenerasi dan Penguatan Kontrol Sosial

    April 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pastikan THR Terbayarkan, Disnaker Bontang Sidak Perusahaan
    Advertorial

    Pastikan THR Terbayarkan, Disnaker Bontang Sidak Perusahaan

    MartinusBy MartinusMei 24, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Guna memastikan tunjangan hari raya (THR) karyawan terbayar, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang melakukan sidak ke seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, pada Jumat (24/5/2019).

    Sidak pembayaran THR itu, dilakukan dua lokasi yang berada di Bontang, diawali di Kantor PT Pos Indonesia. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aznem didampingi kepala bidang hubungan industrial, Syaifullah.
    Inspeksi Mendadak ini dilanjutkan ke pusat perbelanjaan Ramayana yang diketahui memiliki sekitar 72 karyawan dan lebih 100 SPG.
    Ahmad Aznem mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan THR para karyawan terbayarkan sesuai dengan surat edaran yang telah disebar ke 600 perusagaan di Bontang, baik dari sektor migas, kimia, jasa, perhotelan hingga swalayan, yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul Fitri 1440 Hijriah.
    “Sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya untuk pembayaran THR, berdasarkan surat edaran Nomor 560/100/Disnaker.03 tentang THR keagamaan tahun 2019. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,”jelasnya.

    Selain itu, dirinya juga berpesan kepada seluruh perusahan dan pengusaha untuk segera melapor jika telah membayarkan THR karyawan.
    ” Jika ada perusahan ataupun pengusaha nakal yang tidak membayarkan hak karyawannya terancam akan di kenakan sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan pelayanan dari pemerintah.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Usai Pelepasan, Andi Harun Titip Doa Jemaah Haji untuk Samarinda

    Ratu ArifanzaApril 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Usai prosesi pelepasan Jemaah Haji Kota Samarinda Kloter 1, Wali Kota Samarinda…

    Andi Harun Lepas Jemaah Haji Samarinda, Tekankan Kesabaran dan Saling Membantu

    April 25, 2026

    Musda KAHMI Samarinda Jadi Momentum Regenerasi dan Penguatan Kontrol Sosial

    April 25, 2026

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,073 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.