Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diterpa Kritik, Rudy Mas’ud Hentikan Peran Keluarga di TGUPP dan Siap Tanggung Biaya Fasilitas Nonprioritas

    April 26, 2026

    Puncak Stelling Wakili Kaltim ke Nasional, Tawarkan Wisata 24 Jam dan Jejak Sejarah

    April 26, 2026

    Resmi Nahkodai PAN Kaltim, Erwin Izharuddin Dilantik Zulhas di Hadapan Ribuan Kader

    April 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik KPU Kaltim»SIKADEKA Jadi Andalan Pemantauan Dana Kampanye Pilkada Kaltim 2024
    Politik KPU Kaltim

    SIKADEKA Jadi Andalan Pemantauan Dana Kampanye Pilkada Kaltim 2024

    Adit MustafaBy Adit MustafaSeptember 18, 2024Updated:September 28, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pemantauan ketat dalam pelaporan dana kampanye menjadi fokus utama Pilkada Kaltim 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memperkenalkan SIKADEKA sebagai sistem yang akan digunakan untuk memantau aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye pasangan calon (paslon).

    Teks: Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltim Abdul Qoyim Rasyid

    Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltim Abdul Qoyim Rasyid menegaskan pentingnya penggunaan SIKADEKA dalam Pilkada 2024. Sistem ini dirancang sebagai pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye Paslon serta pelaporan dana kampanye.

    Abdul Qoyim, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi menyampaikan bahwa setiap dana kampanye harus dilaporkan secara rinci dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

    “Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, baik dalam bentuk uang tunai, cek atau transaksi perbankan. Semua transaksi ini akan dicatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan,” ungkap Qoyim di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).

    Tak hanya dana tunai, sumbangan dalam bentuk barang dan jasa juga diatur secara ketat dalam pelaporan dana kampanye. Qoyim menjelaskan bahwa barang yang diterima sebagai sumbangan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, harus dilaporkan sesuai harga pasar saat sumbangan diterima. Hal ini termasuk benda yang dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan selama kampanye.

    Sumbangan jasa, yang melibatkan pelayanan atau pekerjaan oleh pihak lain, juga wajib dilaporkan. Nilai jasa tersebut harus dihitung berdasarkan harga pasar atau nilai wajar pada saat sumbangan diterima oleh Paslon.

    “Pelaporan barang dan jasa harus terperinci dan sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk yang tercantum dalam Rancangan PKPU Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1),” tambah Qoyim.

    KPU Kaltim berharap, dengan penerapan SIKADEKA, proses pelaporan dana kampanye menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh publik. Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara bersih, adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Dengan adanya sistem ini, publik diharapkan dapat turut serta memantau jalannya kampanye dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana kampanye oleh pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kaltim 2024.

    Abdul Qoyim KPU Kaltim Sikadeka
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    KPU Kaltim Fokus Jaga Partisipasi Pemilih di PSU Kukar dan Mahulu

    Februari 28, 2025

    KPU Tetapkan Rudy-Seno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

    Februari 6, 2025

    Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul Dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim 2024

    Desember 9, 2024

    Rapat Pleno Rekapitulasi Dibuka, KPU Kaltim Bacakan Tata Tertib

    Desember 8, 2024

    Partisipasi Pilkada Kaltim 2024 Meningkat Hingga 10 Persen

    Desember 8, 2024

    KPU Kaltim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub 2024 Tingkat Provinsi

    Desember 8, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Diterpa Kritik, Rudy Mas’ud Hentikan Peran Keluarga di TGUPP dan Siap Tanggung Biaya Fasilitas Nonprioritas

    Andika SaputraApril 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik anggaran…

    Puncak Stelling Wakili Kaltim ke Nasional, Tawarkan Wisata 24 Jam dan Jejak Sejarah

    April 26, 2026

    Resmi Nahkodai PAN Kaltim, Erwin Izharuddin Dilantik Zulhas di Hadapan Ribuan Kader

    April 26, 2026

    PAN Kaltim Target 4 Besar, Jasno Tegaskan Mesin Partai Siap Digerakkan Maksimal

    April 26, 2026

    Rudy Mas’ud Serukan Politik Berbasis Kepentingan Rakyat di Pelantikan PAN Kaltim

    April 26, 2026
    1 2 3 … 3,074 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.