Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik KPU Kaltim»KPU Kaltim Pastikan Pengunduran Diri Bacalon legislatif Tak Jadi Masalah di Pilgub
    Politik KPU Kaltim

    KPU Kaltim Pastikan Pengunduran Diri Bacalon legislatif Tak Jadi Masalah di Pilgub

    LarasBy LarasSeptember 12, 2024Updated:September 28, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris (Media Center KPU Kaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris memberikan tanggapan terkait status bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang masih menjabat sebagai anggota legislatif.

    Meskipun beberapa bacalon tersebut telah menyerahkan dokumen pengunduran diri, status resmi mereka sebagai anggota dewan belum sepenuhnya diberhentikan.

    Fahmi menjelaskan, permasalahan tersebut belum menjadi kendala, sebab para bacalon belum ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.

    Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1.

    “Calon yang masih berstatus sebagai anggota DPRD, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Huruf Q, wajib menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, serta keputusan pemberhentian yang diterbitkan pejabat berwenang,” jelas Fahmi.

    Namun, lanjut Fahmi, keputusan pemberhentian tersebut masih dalam proses dan belum diterbitkan pada saat penetapan paslon.

    Untuk sementara, bacalon hanya perlu menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang terkait pengajuan pengunduran diri, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sedang diproses.

    “Yang terpenting adalah bacalon sudah menyerahkan tanda terima pengajuan pengunduran diri kepada kami, dan proses pemberhentiannya sedang berjalan di instansi terkait,” tutupnya.

    Langkah ini memberikan kepastian bagi bacalon legislatif yang masih mengincar posisi kepala daerah dalam Pilgub Kaltim 2024, meskipun status pemberhentian mereka belum final.

    Sebagai informasi, bakal pasangan calon Rudy Mas’ud Seno Aji, keduanya adalah wakil rakyat terpilih di pemilu legislatif Februari lalu. Seno Aji kembali terpilih di DPRD Provinsi Kaltim, sementara Rudy Mas’ud terpilih kembali untuk menjadi Anggota DPR RI.

    Fahmi Idris KPU Kaltim Pilgub 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    Juli 19, 2026

    KPU Kaltim Fokus Jaga Partisipasi Pemilih di PSU Kukar dan Mahulu

    Februari 28, 2025

    KPU Tetapkan Rudy-Seno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

    Februari 6, 2025

    Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul Dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim 2024

    Desember 9, 2024

    Rapat Pleno Rekapitulasi Dibuka, KPU Kaltim Bacakan Tata Tertib

    Desember 8, 2024

    Partisipasi Pilkada Kaltim 2024 Meningkat Hingga 10 Persen

    Desember 8, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Ratu ArifanzaOktober 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku belum menerima pembaruan terbaru mengenai proses…

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    SIPADU e-Dalev Samarinda Didorong Tak Sekadar Jadi Aplikasi Pelaporan

    Oktober 1, 2026
    1 2 3 … 3,371 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.