
Insitekaltim,Bontang – Ketua Sementara DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) hanya akan menghambat efektivitas pengawasan perusahaan.
“Plt hanya menjalankan tugas sementara, tentu tidak maksimal. Kita berharap segera ditunjuk pejabat definitif agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujar Andi Faizal setelah rapat paripurna, Kamis (22/8/2024).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, kembali memperpanjang masa jabatan Plt Dewas Perumda AUJ karena proses seleksi untuk posisi tersebut belum selesai.
Masa jabatan Plt umumnya adalah tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali, sehingga seorang Plt dapat menjabat hingga sembilan bulan.
Jabatan Plt Deddy Haryanto yang akan berakhir pada 1 September mendatang, diperpanjang hingga panitia seleksi menyelesaikan tahapan yang tersisa.
Andi Faizal melihat bahwa seorang Plt, meskipun berperan penting, tidak memiliki kekuatan penuh seperti pejabat definitif.
“Program dan target yang telah ditetapkan akan lebih efektif jika dilaksanakan oleh pejabat definitif,” tambahnya.
Ketua DPD II Golkar Kota Bontang itu berharap agar Dewas yang terpilih nantinya benar-benar memahami seluk beluk dan akar permasalahan di Perumda AUJ, sehingga bisa menjadi jembatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan internal perusahaan.
Proses seleksi untuk posisi Dewas ini dijadwalkan selesai dalam pekan ini, termasuk tes asesmen dan wawancara langsung dengan kepala daerah.
Terdapat spekulasi Deddy Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Plt Dewan Pengawas, mungkin termasuk dalam daftar calon. Selain itu, dua pejabat lain yang disebut-sebut sebagai calon potensial adalah Sekretaris Badan Kesbangpol dan Sekretaris Diskop-UMPP.
Pemilihan calon dari kalangan pejabat yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik bertujuan, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas pengawasan tanpa terganggu oleh beban kerja lainnya.
Proses seleksi ini memiliki persyaratan ketat, termasuk batasan usia maksimal 54 tahun untuk eselon 3 dan 56 tahun untuk eselon 2 pada saat pelantikan.
Peserta seleksi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota komisaris lainnya hingga derajat ketiga, termasuk menantu dan ipar.
Posisi Dewan Pengawas Perumda AUJ sebelumnya diisi oleh Amiluddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang.
Namun, Amiluddin mengundurkan diri dan sejak 1 Maret 2024, Kepala Badan Kesbangpol Bontang Deddy Haryanto ditunjuk sebagai Plt Dewan Pengawas melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemkot Bontang.
Andi Faizal menyebut pentingnya segera menunjuk Dewas definitif, agar Perumda AUJ bisa beroperasi dengan optimal dan lebih mandiri, tanpa tergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kita berharap pengawas yang terpilih nantinya bisa membawa perusda ke arah yang lebih baik, menjadi perusahaan yang mandiri dan tidak lagi bergantung pada APBD,” pungkas Andi Faizal.