
Insitekaltim,Bontang – Sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi mencabut berkas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil sesuai dengan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima akhir Juli lalu.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengaku kecewa terhadap keputusan sepihak yang diambil oleh Pemkot Bontang. Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut adalah langkah yang tidak melibatkan pertimbangan lembaga legislatif.
“Saya sangat menyayangkan keputusan ini dan menduga bahwa ini merupakan keputusan sepihak dari wali kota,” ujar Andi Faizal usai Rapat Paripurna ke-18 DPRD Bontang pada Senin (12/8/2024).
Meskipun pencabutan gugatan adalah hak eksekutif, DPRD Bontang belum menentukan sikap resmi sebagai lembaga, harusnya melalui proses kelembagaan sebelum mengambil keputusan terkait hal ini.
“Kita masih menunggu keputusan paripurna untuk menentukan sikap politik DPRD secara kelembagaan,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Meski gugatan telah dicabut, masyarakat masih memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan mereka melalui jalur hukum.
“Jika ada kesepakatan kelembagaan, DPRD bisa memfasilitasi masyarakat untuk menggugat kembali,” tegasnya.
Sengketa tapal batas ini telah berlangsung sejak tahun 2001, ketika Kota Bontang baru terbentuk. Masalah ini muncul setelah pembentukan kota, karena wilayah Kampung Sidrap sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kutai.
Pada tahun 2017, terdapat kesepakatan antara Bupati Kutai Timur saat itu, Ismunandar dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor untuk menyerahkan wilayah Kampung Sidrap kepada Bontang. Namun, kesepakatan ini tidak diakui oleh DPRD dan wali kota Bontang yang baru, yang kemudian membawa sengketa ini ke MK.
Kemendagri dalam suratnya menyampaikan beberapa poin utama sebagai dasar pencabutan gugatan, termasuk pentingnya menyelesaikan masalah antardaerah melalui jalur administrasi dan bukan peradilan.
Andi Faizal bersama Wakil Ketua I DPRD Junaidi dan Wakil Ketua II Agus Haris, berencana menggandeng pengacara kondang Hamdan Zoelva untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tetap sesuai dengan kepentingan masyarakat Bontang.
“Kami akan memastikan bahwa segala langkah yang diambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Bontang, terutama warga yang terdampak langsung oleh sengketa tapal batas ini,” tutup Andi Faizal.

