Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan mewah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penyitaan ini dilakukan di dua lokasi di Samarinda, yaitu di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, pada Jumat (31/5/2024).
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilaksanakan oleh dua anggota tim KPK dari bagian laboratorium forensik, bukan dari tim penyidik.
“Ada tim KPK dua orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari labutski datang ke Samarinda,” ujar Ari pada Sabtu (1/6/2024).
Awalnya, KPK berencana menitipkan kendaraan-kendaraan mewah tersebut di Rupbasan Samarinda. Namun, karena keterbatasan fasilitas, kendaraan-kendaraan tersebut tetap ditempatkan di dua lokasi penyitaan awal.
“Itu memang ada 19 aset sitaan KPK rencananya mau dititipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” jelas Ari.
Berikut adalah kumpulan 19 kendaraan mewah yang disita KPK dari dua lokasi tersebut:
Di Citraland: Mercedes Benz (2 unit), BMW (1 unit), Hummer (1 unit), John Cooper Works (1 unit), Honda CRV (2 unit), Toyota Velfire (1 unit), XPander Cross (1 unit), Lamborghini (1 unit) dan Pajero Sport (1 unit).
Di Jalan KS Tubun: Lamborghini (1 unit), Toyota Harrier (1 unit), Toyota Wrangler (2 unit), Toyota Avanza (1 unit), Hummer H3 (1 unit), Range Rover Evoque (1 unit) dan Honda Forza (motor) (1 unit).
Ari menambahkan bahwa penyitaan tersebut tidak ditempatkan di kantor Rupbasan Samarinda karena keterbatasan fasilitas. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap berada di lokasi penyitaan tanpa penjagaan khusus, hanya administrasi yang dikelola oleh Rupbasan.
“Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” ungkap Ari.
Menurut Ari, proses penanganan aset tersangka masih dalam tahap tanpa keputusan final. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Nanti kalau sudah putus, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusan bentuknya disita untuk negara, di Lapas, atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” tambahnya.
Kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang sedang ditangani oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan.

