Insitekaltim,Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Kaltim pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Tejo Yuantoro mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memerangi narkoba di Kaltim.
Berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 18.30 Wita , terungkap jaringan peredaran narkoba tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial AE (42) yang tinggal di Jalan Lorong 3 Blok E8 No 138, Samarinda Seberang.
Hal tersebut segera ditindaklanjuti, tim BNNP Kaltim dan melakukan penggerebekan di kediaman AE.
Dari hasil penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 19,03 gram di kamar AE. Tak hanya itu, disita pula satu buah timbangan digital berwarna merah, dua buah sendok penakar dari sedotan plastik dan satu buah handphone.
AE mengakui bahwa narkotika yang menjadi barang bukti itu berasal dari seseorang yang dikenal dengan inisial SLB.
Tim BNNP Kaltim kemudian membawa barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut sebelum dihancurkan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Tejo Yuantoro.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” sambungnya.
BNNP Kaltim menegaskan komitmennya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama selama periode Februari hingga April 2024.
Dengan tindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di Bumi Etam dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin waspada serta berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti nyata keseriusan BNNP Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.