Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    Agustus 19, 2026

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pakai Bahu Jalan untuk Parkir, Pelaku Usaha Wajib Setor Retribusi
    Pemkot Samarinda

    Pakai Bahu Jalan untuk Parkir, Pelaku Usaha Wajib Setor Retribusi

    LarasBy LarasMaret 21, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi kendaraan parkir di bahu jalan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kota Samarinda kini semakin menampakkan pertumbuhan ekonominya yang terlihat dari bertambahnya pelaku-pelaku usaha yang mencoba peruntungan di kota yang dijuluki Kota Tepian ini.

    Sebagai contoh, hadirnya tempat nongkrong bernuansa modern seperti kafe dan restoran, tempat hiburan malam (THM), munculnya destinasi wisata baru mulai dari indoor maupun outdoor. Semuanya dapat memanjakan para pengunjung dan penikmatnya.

    Banyak dampak positif yang dapat dirasakan. Tumbuhnya perekonomian di masyarakat, banyaknya lapangan pekerjaan dan masih banyak lagi. Tetapi, di sisi lain, ada juga dampak negatif yang bisa langsung terlihat.

    Tidak semua tempat-tempat tersebut memiliki lahan parkir yang memadai. Bahkan beberapa di antaranya menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk dijadikan lahan parkir dadakan. Karena hal itu, kemacetan tak dapat dihindari.

    Sebagai salah satu konsekuensi tidak menyediakan lahan parkir, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebutkan, para pelaku usaha harus membayar retribusi parkir.

    Tidak selalu pihaknya yang terjun langsung, ketika diperlukan juru parkir (jukir) yang sudah bekerja sama dengan pelaku usaha itu akan dibekali karcis parkir resmi oleh Dishub Samarinda untuk menarik biaya parkir dari konsumen atau pengunjung.

    “Jadi mereka semua (pelaku usaha) yang akan kita lakukan penarikan retribusi dan nanti security atau jukir mereka yang mendapat karcis dari kita. Masyarakat yang berkunjung nanti silakan minta karcis ke jukir (juru parkir) karena sudah dibayar oleh pengusaha kepada kami,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/3/2024).

    Manalu mencontohkan, Kedai Sabindo yang berada di Jalan Letnan Jendral Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lahan parkir.

    Walau ada sedikit lahan di depan ruko pada kedai tersebut, pelaku usaha menggunakannya sebagai tambahan untuk meletakkan kursi dan meja untuk pengunjung karena tingginya minat mereka.

    Untuk itu, melalui jukir kedai yang bekerja sama dengan Dishub Samarinda dan pemilik usaha, dilakukan penarikan biaya parkir yang nantinya dibayar per bulan sekitar Rp1,8 juta.

    “Rumah Makan Sabindo itu, pemilik usahanya sudah membayar Rp1,8 juta per bulan, terutama karena pengusaha itu mereka tempatkan meja kursi yang fungsinya dimajukan di ruang parkir yang sebenarnya, jadi pengendara Itu parkir di trotoar,” bebernya.

    Sedikit menimbulkan kemacetan, Manalu mengungkapkan secara tata ruang, pemerintah tidak bisa berbuat banyak karena Jalan Letnan Jenderal Suprapto memang jalan utama dan merupakan lokasi strategis bagi para pelaku usaha.

    Ia meminta pengendara untuk berhati-hati dan memperhatikan laju kendaraan agar terhindar dari gesekan dan kejadian yang tidak diinginkan. Ketertiban pengguna jalan adalah kunci agar perjalanan berkendara dapat dilalui dengan aman.

    Hotmarulitua Manalu Jukir THM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Dishub Samarinda Perketat Parkir di Teras Tahap II, Median Jalan Bakal Dipagar

    Agustus 10, 2026

    Dishub Siapkan Perluasan Pembatasan Isi Pertalite Untuk Kendaraan Roda Empat di Sejumlah SPBU

    Juli 31, 2026

    Antrean SPBU Dinilai Dipicu Selisih Harga BBM, Dishub Usulkan Penataan Distribusi Pertalite

    Juli 22, 2026

    Kendaraan Mati KIR dan Pajak, Tak Bisa Beli Solar Subsidi

    Juli 21, 2026

    Manalu Dorong BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan Layak Jalan

    Juli 16, 2026

    Bayar Sekali Setahun Bebas Parkir Tepi Jalan, Begini Skema Kartu Berlangganan Baru di Samarinda

    Juli 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    R’syaAgustus 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sekitar 34 persen perekonomian Kalimantan Timur masih (Kaltim) bertumpu pada sektor pertambangan…

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026

    HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Samarinda Siapkan Bazar UMKM hingga Jalan Santai

    Agustus 19, 2026

    Intrusi Air Laut Mulai Mengancam, Deni Dorong Pemprov Kaltim Siapkan Rekayasa Cuaca

    Agustus 19, 2026
    1 2 3 … 3,285 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.