Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    Juni 10, 2026

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Soal Parkir Langganan, Dishub Tekan Jukir Liar hingga Atur Kendaraan Tanpa Garasi
    Samarinda

    Soal Parkir Langganan, Dishub Tekan Jukir Liar hingga Atur Kendaraan Tanpa Garasi

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadishub Kota Samarinda, HMT Manalu saat menjelaskan terkait Skema parkir berlangganan menginap (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua (HMT) Manalu menjelaskan skema parkir berlangganan menginap yang disiapkan sebagai solusi bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi dan kerap parkir di badan jalan.

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem parkir secara menyeluruh, sekaligus untuk mengatasi persoalan parkir liar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

    “Parkir menginap itu memang untuk kendaraan yang tidak memiliki garasi. Ke depan akan diatur lebih tegas melalui peraturan daerah,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

    Ia menyebutkan pihaknya saat ini tengah menunggu pengesahan regulasi yang akan mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan tanpa garasi, dengan rencana denda yang lebih tinggi dibandingkan parkir berlangganan biasa.

    Di sisi lain, program parkir berlangganan juga diterapkan untuk menekan praktik juru parkir liar, serta memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah.

    “Kalau masih ada jukir liar, silakan didokumentasikan dan dilaporkan. Nanti akan ditindak oleh Satgas Parkir,” tegasnya.

    Untuk tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk motor, dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Ia menjelaskan, jika dihitung secara harian, biaya tersebut relatif ringan.

    “Kalau dikalkulasi, sekitar Rp1.000 per hari untuk motor. Bahkan bisa lebih murah kalau parkir lebih dari satu kali dalam sehari,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa sistem ini berlaku berdasarkan kendaraan, bukan per orang sehingga satu kendaraan dapat digunakan oleh siapa saja selama memiliki kartu atau stiker parkir berlangganan.

    Selain itu, Dishub menilai persoalan parkir tidak bisa hanya diselesaikan dari sisi penindakan. Menurutnya, akar masalah juga berasal dari pelaku usaha yang belum menyediakan lahan parkir yang memadai.

    “Harus diselesaikan dari hulu. Pelaku usaha wajib menyediakan parkir yang cukup, kalau tidak maka akan terus muncul parkir di badan jalan,” ujarnya.

    Terkait keamanan Manalu menegaskan, kendaraan yang diparkir di badan jalan tetap menjadi tanggung jawab pemilik, karena bukan termasuk fasilitas parkir resmi.

    Ia menjelaskan parkir di ruang jalan merupakan bagian dari retribusi parkir, yakni penggunaan ruang jalan akibat kendaraan diparkirkan, sehingga tanggung jawab tetap berada pada pemilik kendaraan, kecuali jika parkir tersebut masuk dalam kategori pajak parkir yang dikelola secara khusus.

    Sementara itu proses pendaftaran parkir berlangganan dilakukan secara digital melalui sistem daring dengan mengunggah data kendaraan dan identitas pemilik, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran untuk mendapatkan kartu serta stiker parkir.

    Ia menambahkan program ini sebenarnya telah berjalan sejak 2023, namun akan segera diluncurkan secara resmi setelah dilakukan pemaparan kepada Wali Kota Samarinda.

    Hotmarulitua Manalu keluhan masyarakat parkir Liar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Setiap Hujan Deras, Siswa SDN 012 Samarinda Terpaksa Libur

    Juni 4, 2026

    Keluhan Warga Mengemuka, Dishub Samarinda Evaluasi Andalalin Kafe Nordu

    Juni 4, 2026

    Masih Berbelit, Pengusaha Minta Penyederhanaan Perizinan Reklame

    Juni 4, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    DLH Masih Temukan Limbah Kurban Dibuang ke Sungai, Tiga Karung Jeroan Dievakuasi dari Karang Mumus

    Juni 1, 2026

    Di Balik Layar Ada Manusia, Dosen Ilkom Ingatkan Nilai Pancasila di Ruang Digital

    Juni 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    R’syaJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto menegaskan perbaikan rumah tidak layak…

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,136 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.