Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Usaha di Samarinda Tak Akan Direvisi
    Pemkot Samarinda

    Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Usaha di Samarinda Tak Akan Direvisi

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 16, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan tidak akan ada revisi terhadap Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional Tempat Hiburan Usaha (THU) selama Bulan Ramadan. SE tersebut memuat ketentuan bahwa THU hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 pagi hingga 17.00 Wita.

    Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan THU, serta SE bernomor 400/095/HK-KS/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, instruksi tersebut mengatur bahwa THU seperti arena bermain hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita. Aturan ini berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

    Dalam sambutannya saat membuka Pasar Ramadan di GOR Segiri, Andi Harun menyampaikan bahwa ia telah menerima surat dari beberapa pemilik badan usaha tempat hiburan arena bermain di mal, yang meminta revisi SE dengan alasan bahwa aturan tersebut akan berdampak negatif terhadap pendapatan mereka, serta berpengaruh pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda.

    “Saya mohon kepada seluruh pengusaha untuk menaati. Hari ini saya sampaikan tidak ada koreksi, tetap larangan sampai jam 5. Kita hanya minta selama satu bulan,” tegasnya, Jumat (15/3/2024).

    Alasan di balik keputusan ini adalah kekhawatiran bahwa para remaja akan menghabiskan waktu di tempat hiburan daripada melaksanakan ibadah Tarawih pada malam hari. Oleh karena itu, pihaknya membatasi jam operasional tempat permainan hingga pukul 17.00 Wita.

    “Kita sediakan fasilitasnya saja masih belum tentu tarawih, bahkan bisa jadi nggak buka puasa di rumah bersama keluarga, malah di tempat permainan,” ungkapnya.

    Menanggapi surat yang dia terima dari para pemilik usaha tempat hiburan, Andi Harun menyatakan bahwa surat tersebut terkesan sedikit mengancam, dengan menyebutkan bahwa karyawan yang biasanya bekerja malam berpotensi dirumahkan. Namun, hal ini tidak mengubah keputusannya.

    “Saya tegaskan sekali lagi tidak ada revisi aturan. Larangan tetap sampai jam 5 sore selama bulan Ramadan. Nanti normal lagi setelah Ramadan,” ujarnya.

    Andi Harun juga mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai bulan suci Ramadan sebagai momentum untuk saling memahami dan menghormati, sebagai bagian dari nilai-nilai keberagaman yang dijunjung tinggi oleh Kota Samarinda.

    “Tidak hanya kepentingan pemerintah atau umat Islam, ini juga kepentingan umat-umat lainnya. Sehingga nilai-nilai keberagaman yang kita junjung tinggi melebihi kepentingan keuntungan sekalipun,” tambahnya.

    Andi Harun PAD SE THU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    PAD dari Reklame Disorot, DPRD Samarinda Siapkan Perda Baru dengan QR Code

    April 13, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.