Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Siapkan 250 Hektare Lahan di Teluk Balikpapan Guna Tambah PAD

    Agustus 8, 2026

    RS Primecare Samarinda Resmi Beroperasi, 95 Persen Tenaga Kerja Warga Lokal

    Agustus 8, 2026

    Politik Tak Cukup Andalkan Momentum Pemilu, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Warga Dua Kelurahan Sanga-sanga Terancam Banjir, Wagub Minta Perusahaan Stop Sementara
    Hukum

    Warga Dua Kelurahan Sanga-sanga Terancam Banjir, Wagub Minta Perusahaan Stop Sementara

    AdminBy AdminJanuari 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda – Warga dua kelurahan di Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara meminta pemerintah tegas untuk menutup bahkan mencabut ijin usaha pertambangan (IUP) PT Sanga-sanga Perkasa (PTSP).
    Permintaan warga Kelurahan Sanga-sanga Dalam dan Kelurahan Sari Jaya Kecamatan Sangasanga disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Jumat (11/1/2019).
    Terhadap permintaan warga itu, tegas Hadi mengatakan dirinya sudah memerintahkan kepada PTSP untuk tidak melakukan kegiatan sementara waktu sembari menunggu hasil kajian instansi terkait.
    “Waktu kesana (kunker ke PT ABN Sanga-sanga). Saya sempat meninjau langsung PTSP dan sudah instruksikan perusahaan stop sementara (PTSP). Ada kajian dari instansi berwenang” katanya di Ruang Rapat Wagub Kaltim.
    Apabila hasil kajian jelas ujarnya, tidak baik atau merugikan bahkan membahayakan warga dan merusak lingkungan serta terbukti melanggar aturan maka pasti IUP dicabut dan kegiatan perusahaan ditutup.
    “Saya minta warga bersabar dan percayakan kepada pihak berwenang bekerja. Sementara perusahaan untuk tidak beroperasi dulu menunggu hasil kajian walaupun sifatnya memperpanjang ijin,” tegas Hadi.
    Wagub meyakinkan warga bahwa pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja usaha pertambangan yang beroperasi di seluruh wilayah di Kaltim dan dipastikan memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran dan merugikan masyarakat.
    “Namun semua itu ada prosedur (proses) dan tahapannya. Kegiatan ekonomi tetap utama tetapi tidak mengorbankan lingkungan dan rakyat,” ungkapnya.
    Sementara itu Ketua RT.24 Muhammad Zainuri mengemukakan kekhawatiran warganya termasuk seluruh warga dua kelurahan alinnya akibat kegiatan pertambangan PTSP sejak 2004 sudah dirasakan dampak negatif usaha tersebut.
    “Kegiatan pertambangan PTSP ini sangat meresahkan kami. Mereka bisa mengakibatkan banjir dan kerusakan lingkungan luar biasa. Termasuk usaha pertanian dan peternakan kami terancam kalau perusahaan itu tetap beroperasi,” ujarnya.
    Didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Sanga-sanga Rifa’i dan Lurah Sanga-sanga Dalam Sunaryo, diungkapkannya penolakan PTSP beroperasi adalah murni dari seluruh warga serta diketahui bahkan didukung aparat pemerintahan setempat.(yans/sul/ri/humasprov kaltim)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Siapkan 250 Hektare Lahan di Teluk Balikpapan Guna Tambah PAD

    R’syaAgustus 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengatakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    RS Primecare Samarinda Resmi Beroperasi, 95 Persen Tenaga Kerja Warga Lokal

    Agustus 8, 2026

    Politik Tak Cukup Andalkan Momentum Pemilu, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

    Agustus 8, 2026

    Tak Harus Serba Merah-Putih, Begini Cara Tampil Stylish Saat 17-an

    Agustus 8, 2026

    Andi Harun Dorong Pilkada Samarinda Tanpa Politik Uang, Utamakan Kualitas dan Integritas

    Agustus 8, 2026
    1 2 3 … 3,266 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.