Insitekaltim,Kukar -Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur, termasuk pedoman yang harus diikuti seluruh masyarakat Kukar.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menegaskan pentingnya patuh terhadap imbauan tersebut untuk menjaga kesakralan dan kelancaran pelaksanaan belimbur pada penutupan Pesta Adat Erau 2023.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menyisipkan pesan seruan kepada seluruh warga agar memastikan prosesi berjalan tertib dan terhindar dari berita-berita miring pascabelimbur.
Sejumlah petugas juga akan disiagakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran tata krama, dengan harapan masyarakat Kukar dapat memperlihatkan keberadaaan mereka dalam menjaga tradisi pesta adat yang sakral.
“Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” tegas Rendi Solihin, Sabtu (30/9/2023).
Titah tata cara menjalani proses belimbur, di antaranya, pertama menetapkan tata krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI.
Kedua, tata krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura meliputi, lokasi belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita
Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.
Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis juga dilarang belimbur menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilempar.
Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
Selain itu dalam belimbur atau menyiram dilarang kepada lansia, ibu hamil, anak-anak balita.
Ketiga, menetapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 yaitu diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, serta diberlakukan sanksi hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Adv).