
Insitekaltim,Sangatta – Penyaluran zakat aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kutim yang sempat terhenti kembali disalurkan pada Juli 2023 mendatang.
Terhentinya penyaluran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim terhitung sejak awal tahun 2023 mengingat ada penegasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyetopan penyaluran zakat karena tidak ada dasar hukumnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan BPK mengingatkan agar pemberian zakat tersebut tidak dalam unsur paksaan, namun diberikan karena keinginan dan niat dari para ASN.

Dalam rapat bersama Baznas Kutim, seluruh ASN beragama muslim menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan 2,5 persen dari gaji dan insentif mereka untuk zakat.
Komitmen ini akan dituangkan dalam surat pernyataan, yang di koordinasikan langsung oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Surat pernyataan mereka ini menjadi dasar hukum kita untuk kembali menyalurkan zakat,” kata Ardiansyah usai kegiatan, Kamis (22/6/2023).
Ketua Baznas Kutim Masnif Sofwan mengapresiasi ASN Pemkab Kutim yang secara sukarela memberikan zakatnya. Zakat tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan orang yang membutuhkan lewat beberapa program Baznas Kutim.
“Alhamdulillah selama ini yang menjadi kendala kami akhirnya dimudahkan lagi. Semoga zakat bermanfaat bagi yang membutuhkan,” tandasnya.