
Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 kepada DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (14/6/2023).
Nota penjelasan raperda ini disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim Zubair dengan disaksikan oleh unsur Forkopimda dan para kepala OPD.
Zubair dalam rapat paripurna mengatakan penyampaian nota penjelasan merupakan tugas dari eksekutif sebagai penyelenggara dan pelaksana program untuk melaporkan pertanggungjawaban program kerja dan realisasi penyerapan anggaran.
Ia mengatakan berdasarkan laporan anggaran Kabupaten Kutim per 31 Desember 2022 total pendapatan mencapai Rp4,46 triliun. Sementara realisasinya mencapai Rp5,12 triliun atau mencapai 114 persen terealisasi.
“Realisasi pendapatan kita melebihi target yang kita tatapkan, yakni 114 persen,” kata Zubair.
Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah senilai Rp272,43 miliar, pendapatan transfer Rp4,77 triliun dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp77,5 miliar.
Sementara itu realisasi belanja dari Rp4,94 triliun terlaksana Rp4,04 triliun mulai dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Zubair mengaku Pemkab Kutim masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan penyerapan APBD.
Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan mutu produk kerja di tahun ini agar realisasi program kerja dan serapan anggaran tepat sesuai waktu dan target yang ditetapkan.
“Kita berupaya maksimal tahun ini. Kami pemerintah mulai gencar melakukan pengerjaan fisik pembangunan untuk menghindari saling kejar di akhir tahun,” tandasnya.
Usai pembacaan Zubair pun menyerahkan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada legislatif melalui Ketua DPRD Kutim Joni dan disaksikan seluruh anggota dewan dan para undangan.