Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Jaga Keindahan Kota, Pemkot Tertibkan Algaka di Samarinda
    Pemkot Samarinda

    Jaga Keindahan Kota, Pemkot Tertibkan Algaka di Samarinda

    LarasBy LarasApril 27, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tepian, Pemerintah Kota Samarinda menertibkan sejumlah alat peraga dan atribut kampanye (algaka), spanduk dan baliho. Penertiban dimulai sejak 27 April 2023.

    Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda Ridwan Tassa menyampaikan penertiban itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.

    Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemkot Samarinda menertibkan algaka, spanduk dan baliho yang terpasang di sembarang tempat, seperti di pinggir jalan dan pohon, serta baliho yang memberikan informasi ataupun iklan yang telah kadaluarsa.

    “Penertiban algaka atau baliho, spanduk ini yang akan kita lakukan per hari ini melalui Satpol-PP berdasarkan Perwali Nomor 12 Tahun 2020. Jadi semua spanduk, baliho yang terpasang di pinggir jalan, yang di pohon-pohon itu akan kita singkirkan. Yang kadaluarsa seperti ucapan Selamat Idulfitri saya rasa sudah selesai juga ya. Jadi kita cabut, kita tertibkan. Kita mau perindah kota kita,” sebut Ridwan Tassa ditemui di Musala Ar-Raudhah Balai Kota Samarinda seusai kegiatan Rapat Penertiban Algaka, Spanduk Dan Baliho Kota Samarinda, pada Kamis (27/4/2023).

    Selain menjaga ketertiban dan menjaga keindahan kota, Ridwan menyebutkan penertiban algaka, spanduk dan baliho yang dilakukan lantaran tahapan Pemilu 2024 masih menuju proses pendaftaran bakal calon legislatif. Menurut Ridwan, kebanyakan algaka, spanduk dan baliho yang mengganggu tersebut milik partai politik (parpol).

    “Rata-rata memang yang ada di pinggir jalan dan dari parpol. Kita tertibkan karena belum masuk siapa yang menjadi calon-calon DPRD, masih menuju pendaftaran,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda baru akan melaksanakan pengajuan bakal calon legislatif dan penyerahan berkas persyaratan pada 1 Mei sampai 14 Mei 2023 mendatang. Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh pihak maupun parpol dapat mematuhi tahapan pemilu dengan tertib.

    Algaka KPU Parpol Satpol pp
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Pasar Segiri Terbakar, Andi Harun Pastikan Pembangunan Kembali Segera Dimulai

    Maret 26, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    RidhoMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rapat pembahasan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja…

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026

    Disdikbud Samarinda Ungkap Kendala Sistem TPG, Perbaikan Data Bergantung pada Operator Sekolah

    Maret 30, 2026

    Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Terealisasi 92,61 Persen

    Maret 30, 2026

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.