
Insitekaltim,Samarinda-Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing yang dihadiri oleh sejumlah dari instansi terkait Pemkot Samarinda. Hearing digelar untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menolak ganti rugi dari Pemerintah Kota Samarinda.
Hearing dihadiri salah satu warga yang keberatan, Muhammad Mukhbib atas ganti rugi bangunan yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda bernilai Rp38 juta. Pasalnya angka itu dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan warga yang menuntut Rp145 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menerangkan total bangunan yang digusur ada 72 bangunan dan sudah dibayar 71 bangunan oleh pemerintah kota (pemkot). Lalu, 1 bangunan itu merasa keberatan, karena mengaku memiliki dokumen asli tanah tersebut yang sudah dibelinya sejak 2012.
“Nah, masalahnya surat tanah yang ada di Muhammad Mukhbib masih atas nama tangan pertama yaitu Sabri. Pemkot tidak ingin membayar jika yang bersangkutan tidak membalik nama, karena tidak ingin ada persoalan lagi ke depannya lantaran ada salah bayar,” kata Joha saat ditemui usai hearing, Kamis (5/1/2023).
Diakuinya, bahwa Pemkot Samarinda telah mengambil langkah yang tepat. Dimana membayar ganti rugi bangunan harus sesuai dengan hasil data, dan hasil kajian appraisal.
“Untuk bangunan warga yang lain sebanyak 71 itu dianggap sudah selesai, karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah, berarti tanah itu adalah milik negara, dan sudah dibayar sesuai perhitungan dari pemkot,” paparnya.
Muhammad Mukhbib sebagai pemilik tanah, meminta waktu untuk Pemerintah Kota Samarinda agar dapat mengurus segala dokumentasi untuk membalik nama yang ada di sertifikat tanah yang telah dibelinya.
“Kita dari Pemkot Samarinda tidak permasalahkan waktu, kapan saja sudah siap semuanya silakan datang dan akan diurus segala pembayarannya, namun harus dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Mukhbib ingin menempuh jalur hukum agar dipenuhi segala haknya. Namun, Pemerintah Kota Samarinda melakukan bermusyawarah untuk menemukan titik terang persoalan itu. Serta Pemkot telah memberikan waktu untuk Muhammad Mukhbib membalik nama sertifikat tanah miliknya.
“Kita anggap persoalan ini sudah selesai, karena tinggal komunikasi saja antara pemerintah dengan masyarakat. Apabila mereka cepat melakukan balik nama, maka dengan cepat juga pemerintah melakukan pembayaran,” pungkasnya.

