Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Komisi I Gelar Hearing Bahas Keberatan Warga Soal Ganti Rugi Rp38 Juta
    DPRD Samarinda

    Komisi I Gelar Hearing Bahas Keberatan Warga Soal Ganti Rugi Rp38 Juta

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 5, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing yang dihadiri oleh sejumlah dari instansi terkait Pemkot Samarinda. Hearing digelar untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menolak ganti rugi dari Pemerintah Kota Samarinda.

    Hearing dihadiri salah satu warga yang keberatan, Muhammad Mukhbib atas ganti rugi bangunan yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda bernilai Rp38 juta. Pasalnya angka itu dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan warga yang menuntut Rp145 juta.

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menerangkan total bangunan yang digusur ada 72 bangunan dan sudah dibayar 71 bangunan oleh pemerintah kota (pemkot). Lalu, 1 bangunan itu merasa keberatan, karena mengaku memiliki dokumen asli tanah tersebut yang sudah dibelinya sejak 2012.

    “Nah, masalahnya surat tanah yang ada di Muhammad Mukhbib masih atas nama tangan pertama yaitu Sabri. Pemkot tidak ingin membayar jika yang bersangkutan tidak membalik nama, karena tidak ingin ada persoalan lagi ke depannya lantaran ada salah bayar,” kata Joha saat ditemui usai hearing, Kamis (5/1/2023).

    Diakuinya, bahwa Pemkot Samarinda telah mengambil langkah yang tepat. Dimana membayar ganti rugi bangunan harus sesuai dengan hasil data, dan hasil kajian appraisal.

    “Untuk bangunan warga yang lain sebanyak 71 itu dianggap sudah selesai, karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah, berarti tanah itu adalah milik negara, dan sudah dibayar sesuai perhitungan dari pemkot,” paparnya.

    Muhammad Mukhbib sebagai pemilik tanah, meminta waktu untuk Pemerintah Kota Samarinda agar dapat mengurus segala dokumentasi untuk membalik nama yang ada di sertifikat tanah yang telah dibelinya.

    “Kita dari Pemkot Samarinda tidak permasalahkan waktu, kapan saja sudah siap semuanya silakan datang dan akan diurus segala pembayarannya, namun harus dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Sebelumnya, Muhammad Mukhbib ingin menempuh jalur hukum agar dipenuhi segala haknya. Namun, Pemerintah Kota Samarinda melakukan bermusyawarah untuk menemukan titik terang persoalan itu. Serta Pemkot telah memberikan waktu untuk Muhammad Mukhbib membalik nama sertifikat tanah miliknya.

    “Kita anggap persoalan ini sudah selesai, karena tinggal komunikasi saja antara pemerintah dengan masyarakat. Apabila mereka cepat melakukan balik nama, maka dengan cepat juga pemerintah melakukan pembayaran,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aparat gabungan dari TNI dan Polri menyiapkan pengamanan skala besar menjelang rencana…

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.