Insitekaltim,Samarinda- Peristiwa berdarah pada, Selasa 20 Deember 2022. di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda..
Awal mula kejadian, lantaran seorang pria berusia 38 tahun sebut saja SR, ditikam empat kali oleh temannya sendiri berinisial SM.
Kapolresta Samarinda Ary Fadli mengatakan, pelaku menyerahkan diri. Pasalnya, pelaku memang diminta koperatif agar bisa menyerahkan diri.
“Pada saat itu berdebat dan rupanya menyinggung perasaan tersangka (SM), lalu SM pulang kerumah dan kembali lagi ke lokasi kejadian, dan menembak korban. Setelah menembak, pada waktu itu tersangka bilang korban mengeluarkan senjata tajam. Sarungnya kita temukan, tapi pisaunya masih kita cari,”kata Ary Fadli.
Dari kejadian itu, korban terluka dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat, namun dalam perjalanan meninggal dunia. Hasil autopsi, penyebab kematian karena peluru menembus paru dan bersarang di tulang rusuk ( tulang iga) belakang korban dan jadi penyebab kematian.
“Ada lima saksi yang kita mintai keterangan. Dan barang bukti berupa, satu senjata angin PCP Viper berharga 15 juta, ketapel, dan satu senjata tajam,”ungkapnya.
Diketahui, tersangka dan korban sempat berdiskusi terkait cara pembuatan busur. karena tersangka merupakan ahli membuat busur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”pungkasnya.