Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    September 15, 2026

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dua Tahun Tak Ada RAT, Diskop-UMKM Kutim Akan di Nonaktifkan Koperasi Bandel
    Advertorial

    Dua Tahun Tak Ada RAT, Diskop-UMKM Kutim Akan di Nonaktifkan Koperasi Bandel

    SeliBy SeliNovember 28, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Rapat anggota tahunan (RAT) sangat diperlukan untuk menyusun strategi pengelolaan koperasi bersama anggota. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Kutim Darsafani meminta agar seluruh koperasi, khususnya yang bermitra untuk melakukan RAT.

    Ia menerangkan, bahwa pihaknya kerap menemukan persoalan akibat koperasi tidak melakukan RAT atau tidak melaporkan posisi atau jumlah aliran dana yang masuk sehingga menimbulkan kontroversi antara pengurus dan anggota.

    “Jumlahnya kadang cukup fantastis, sampai miliaran,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

    Akan kondisi ini, ia mengaku bahwa pihaknya masih terus menghimbau kepada seluruh koperasi untuk menaati regulasi yang telah diatur baik undang-undang mau pun peraturan daerah.

    Bagi koperasi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka akan dikenakan sanksi, khususnya bagi koperasi yang selama dua tahun tidak melakukan RAT.

    Sanksi tersebut adalah dengan membekukan sementara koperasi tersebut. Hukuman ini tentu akan berdampak pada pemberhentian aktivitas, hingga menonaktifkan aliran atau pinjaman dana baik dari Bank atau dari perusahaan bermitra.

    “Kami bersinergi dengan perusahaan. Jika koperasi mitra mengajukan permintaan dana, kami minta perusahaan untuk tidak diberikan sebelum ada RAT yang dilaporkan ke kami. Perusahaan tunggu rekomendasi dari Diskop-UMKM baru bisa mencairkan dana. Begitu halnya dengan bank-bank,” jelasnya.

    Karena ancaman dan sanksi tersebut, Darsafani mengakui koperasi yang ada di Kutai Timur berlahan mulai mengadakan, menyusun dan melaporkan RAT mereka.

    “Karena ancaman tadi, Alhamdulillah sudah mulai sadar dan mau membuat RAT. Tapi masih terdapat yang bandel. Kita bakal lebih tegas kedepannya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    AminahSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Isu pengalihan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan…

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.