Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Uji KIR Kutim Naik Akreditasi A, Tapi Harus Memenuhi Syarat
    Advertorial

    Uji KIR Kutim Naik Akreditasi A, Tapi Harus Memenuhi Syarat

    SeliBy SeliNovember 23, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur belum lama ini mendapat penilaian akreditasi Uji KIR oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait pelayanan dan administrasi

    Plt Kepala Dishub Kutim Joko Suripto menerangkan berdasarkan hasil survei tersebut Uji KIR Kutim direkomendasikan untuk naik tingkat, dari akreditasi B ke akreditasi A.

    Untuk meraih akreditasi A, ada beberapa catatan pembenahan dan penambahan yang harus dipenuhi, dari segi fasilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM).

    “Hasil kunjungan Tim Kementerian Perhubungan RI itu kita bisa saja naik ke akreditasi A. Namun sebelum itu ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” ujar Joko Suripto saat dijumpai Insitekaltim di ruangannya, Rabu (23/11/2022).

    Terkait saran tersebut, Joko menerangkan bahwasannya Dishub Kutim akan memaksimalkan agar catatan-catatan yang masih kurang itu teralisasi di tahun 2023 mendatang.

    Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kutim Wahyu menambahkan rekomendasi pembenahan fasilitas tersebut diantaranya semenisasi dan pengerasan jalan masuk tempat Uji KIR yang belum merata.

    Selanjutnya perubahan sistem pembayaran retribusi Uji KIR dari tunai ke non tunai untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka mendukung digitalisasi kepada masyarakat.

    “Pembayaran retribusi kedepannya diminta melalui aplikasi pembayaran non tunai,” jelasnya.

    Yang ke tiga adalah peningkatan SDM penguji kendaraan bermotor. SDM UPT PKB Dishub Kutim baru pada pengujian tingkat 3, sementara syarat akreditasi A harus maksimal memiliki penguji tingkat 4 atau 5.

    “Anjuran-anjuran ini harapannya bisa di laksanakan agar Uji KIR bisa meningkat dari B ke A,” jelasnya.

    Proses akreditasi Uji KIR sebelumnya dilakukan dalam jangka waktu dua tahun, namun saat ini dengan regulasi baru akreditasi hanya bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun sekali.

    “Karena dalam waktu 3 atau 4 tahun kedepan, secara bertahap bisa memenuhi syarat untuk bisa naik ke akreditasi A,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.