Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Guru Tak Boleh Terima Tunjangan Dua Kali Sebulan
    DPRD Samarinda

    Guru Tak Boleh Terima Tunjangan Dua Kali Sebulan

    SeliBy SeliSeptember 28, 2022Updated:Oktober 1, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan tenaga pendidik atau guru tidak boleh menerima tunjangan dua kali sebulan.

    Ia menjelaskan bahwa insentif ataupun tunjangan memiliki kesamaan sifat yakni pendapatan di luar gaji sehingga tidak diharuskan terima dobel.

    “Pembayaran uang di luar gaji untuk guru sebelumnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim karena dilakukan pembayaran dua kali yang bersumber dari APBD,” ujarnya, Rabu(28/9/2022).

    Karena hal tersebut, pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melakukan konsolidasi ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada tanggal 15 September 2022 lalu.

    Hasil dari konsultasi tersebut, dituangkan dalam surat edaran Pemerintah Kota Samarinda bernomor 420/ 9128/100.01 terkait penyelarasan Insentifnya guru dan tenaga pendidikan.

    Adapun isi dari surat edaran tersebut menyampaikan beberapa hal diantaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mendapatkan insentif. Kemudian, untuk guru ASN yang tidak mendapatkan TPG akan mendapatkan insentif.

    “Insentif tersebut pun hanya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, maupun sekolah di bawah Kemendagri RI,” tuturnya.

    Sementara untuk guru honor tenaga kependidikan sekolah swasta mampu insentif tersebut akan dicairkan pada 2023 mendatang melalui mekanisme dana hibah.

    “Surat edaran itu silahkan para guru telaah lagi nanti respon rekan-rekan guru ini seperti apa, kami tinggal menunggu saja, boleh kalau mau hearing lagi,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Terbentur Anggaran, Kelanjutan Mega Proyek Samarinda Diusulkan Masuk APBN 2027

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Nur AjijahJuni 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai solusi mengatasi kepadatan layanan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pemerintah…

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026

    Perebutan Kursi Ketua Dimulai, Golkar Bontang Buka Penjaringan Jelang Musda VIII

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,168 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.