Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Badko HMI Kaltim-Kaltara Kecewa, Pemprov Absen di Seminar Pembangunan

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Piter: Hasil Rakor Disnakertrans Diminta Buat Perda IMTA
    Advertorial

    Piter: Hasil Rakor Disnakertrans Diminta Buat Perda IMTA

    AdminBy AdminMei 30, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Hasil rapat koordinasi (rakor) Dinas Ketenagakerjaan se Kalimantan Timur (Kaltim) banyak membahas tentang tenaga kerja asing (TKA).

    Salah satu diantaranya yang pertama tiap daerah diminta untuk membuat peraturan daerah (perda) izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).

    “Pesan dari Kepala Disnakertrans Kaltim kami (Disnakertrans daerah) diminta untuk segera membuat perda IMTA,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman melalui Sekretaris Disnakertrans Kutim, Piter Buyang kepada insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Disnakertrans Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Senin (30/5/2022)

    Lanjutnya, pembuatan perda IMTA tersebut ada hubungannya dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    Selain itu, tiap daerah juga diminta untuk membuat pengawasan jumlah TKA yang keluar masuk daerah secara online, sehingga dapat dimonitoring dengan jelas.

    “Kemudian juga yang menjadi hal penting, penggunaan TKA di perusahaan wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selevel, TKA juga dilarang bekerja di bagian personalia dan harus dipekerjakan di posisi yang berkelompok, itu ada undang-undangnya,” papar Piter.

    Kata dia, hasil rakor Disnakertrans se-Kaltim yang digelar pada tanggal 25 Mei 2022 lalu di Malang Jawa Timur, akan ditindak lanjuti dan dibahas bersama melalui zoom.

    “Nanti hasil rakor ini akan dibahas kembali satu persatu melalui zoom meeting se-Kaltim,” pungkasnya.

    Perda IMTA Peter Rakor TKA Transmigrasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Ratu ArifanzaMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan…

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Badko HMI Kaltim-Kaltara Kecewa, Pemprov Absen di Seminar Pembangunan

    Mei 13, 2026

    Saat Ekonomi Lesu, Kadin Kukar Pilih Gas Kolaborasi: Dari Logistik hingga Pariwisata

    Mei 13, 2026

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.