Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    July 29, 2026

    DP3A Kaltim Kemas HAN dengan Layanan Edukasi dan Kesehatan Gratis

    July 29, 2026

    Dinsos Kaltim Bangun Budaya Siaga Bencana Sejak Bangku Sekolah

    July 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Soal Aktivitas Pertambangan, Pemda Hanya Berperan Sebagai Penjaga Kebun
    Advertorial

    Soal Aktivitas Pertambangan, Pemda Hanya Berperan Sebagai Penjaga Kebun

    SeliBy SeliDecember 1, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Aji Wijaya menyebutkan, daerah tidak memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan tentang aktivitas pertambangan.

    Demikian disampaikan usai ia mengikuti seminar nasional transformasi perizinan berbasis risiko dalam sektor pertambangan melalui video conference (vidcon) yang digelar oleh KPK RI di Command Center, Diskominfo Perstik, Rabu (1/12/2021).

    Menurutnya, banyak yang mengeluhkan pemerintah daerah harus diberikan wewenang kebijakan pertambangan, jangan hanya menerima aduan dari masyarakat.

    “Tadi malah ada yang menyebutkan pemerintah daerah hanya sebagai penjaga kebun. Ada juga yang menyebutkan cuma sebagai front desk hotel,” ungkapnya.

    Pasalnya, selama ini pihaknya memiliki peran fungsi hanya sebagai penerima laporan dari masyarakat yang kemudian diverifikasi lapangan. Setelah itu, ia harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk bisa ditindaklanjuti.

    “Misalnya ada pekerja tambang bermasalah, nanti kami hanya bagian mendampingi pemerintah pusat turun ke lapangan,” tandasnya.

    Selain itu, tata kelola pertambangan yang mulai dipegang oleh pemerintah pusat tidak bisa dipastikan akan berjalan dengan baik. Wijaya menyontohkan saat wewenang diambil alih oleh pemerintah provinsi (pemprov).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    R’syaJuly 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Langit yang mulai berwarna jingga menjadi penanda dimulainya aktivitas lain di kawasan…

    DP3A Kaltim Kemas HAN dengan Layanan Edukasi dan Kesehatan Gratis

    July 29, 2026

    Dinsos Kaltim Bangun Budaya Siaga Bencana Sejak Bangku Sekolah

    July 29, 2026

    Tekan Inflasi, BPS Minta Penguatan Komoditas Lokal Harus Berkelanjutan

    July 29, 2026

    Anak-anak Kian Jarang Bergerak, Dispora Sebut Budaya Olahraga Masyarakat Kaltim Masih Rendah

    July 29, 2026
    1 2 3 … 3,246 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.