Report: Alawi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bertepatan HUT Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke-22 tahun, belasan masyarakat yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat Kutai Timur (FRK) menggelar aksi damai di sekitar Simpang Tiga Jalan Pendidikan, Sangatta.

Aksi demonstrasi FRK tersebut dengan membentangkan spanduk di tengah jalan yang isinya bertulisan tiga tuntutan.
Tiga tuntutan tersebut, pertama meminta kepada pemerintah untuk mengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan meminta pembatalan SK Bupati Kutim Tahun 2015 Nomor 130/K 905/2015 tentang Perubahan Batas Desa.
Tuntutan kedua mencabut izin perusahaan pengrusak lingkungan hidup dan tuntutan ketiga evaluasi ekstensif penyelenggaraan pemerintahan di Bukit Pelangi.
Ikhwan Abbas selaku koordinator aksi menilai kondisi daerah yang carut marut seperti tata kelola pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.
Pemerintah Daerah Kutai Timur juga dinilai masih kurang transparan dan tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, seperti kasus lahan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Kecamatan Busang.
“Masyarakat berjuang untuk merebut kembali hak tanah leluhur yang direnggut paksa dengan dalih pembangunan dan kesejahteraan,” ungkapnya.
Hal lain yang juga disampaikan dalam aksi tersebut berupa pemandangan di Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang-Mangkalihat. Kondisi lingkungan di sana terancam kehilangan sumber mata air karena dirusak oleh korporasi.
