
Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa, lantaran mendapatkan denda sebesar 5 persen karena tak mampu menyelesaikan pembangunan tahap pertama.
“Pembangunan gedung BPKAD itu kan dua tahap, tapi tahap pertama tidak selesai sehingga kena Pergub Nomor 71 Tahun 2013 dan kena denda sebesar 5 persen,” kata Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry saat sidak, Selasa (14/9/2021).

Dia menyatakan sidak biasanya dilakukan ketika pengerjaan sesuatu bangunan telah selesai. Akan tetapi, hal yang melatar belakangi sidak kali ini dilakukan di awal pembangunan untuk memperketat pengawasan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim melakukan sidak di beberapa tempat yakni gedung BPKAD Kaltim, gedung B DPRD Kaltim, RSUD Korpri Kaltim di Sempaja dan pembangunan gedung Inspektorat Kaltim di Kadrie Oening.
Saat sidak Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, H.Baba juga membenarkan kalau pembangunan gedung BPKAD di tahap pertama terkena penalti.
“Sedangkan tahap kedua, ini kan urusan baru lagi. Kita lihat saja bagaimana progresnya di akhir tahun, semoga segera selesai, namun kalau kita lihat dari kerjanya bisa selesai sampai akhir tahun ini,” kata H Baba.

Kemudian Baba mengungkapkan saat sidak di RSUD Korpri, dia pesimis pengerjaan selesai 100 persen di akhir tahun. Apalagi bahwa finishing cukup repot dengan struktur 3 lantai.
“Saya khawatir dengan pembangunan gedung RSUD Korpri, kecil sekali kemungkinan bisa selesai di akhir tahun. Tapi mudah-mudahan didukung dengan cuaca,” harapnya.
