
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam mengatakan soal isu pungli oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Bontang terungkap setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Beredar isu pungli oleh PDAM sebesar Rp 30 ribu, hal itu terdengar oleh pihak legislatif, kemudian Komisi II DPRD Bontang selaku mitra dari PDAM meminta penjelasan tersebut.
“Ternyata pungutan Rp 30 ribu itu denda yang diberikan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran selama 3 bulan,” kata Rustam kepada awak media usai RDP dengan PDAM di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (6/9/2021).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menjelaskan, bagi pelanggan PDAM yang menunggak pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp 7.500 per bulan.
Lanjut Rustam, jika bulan kedua kembali menunggak, maka akan dikenakan denda Rp 7.500, begitu juga pada tunggakan bulan ketiga. Setelah tiga bulan masih nunggak, maka dikenakan denda sebesar Rp 30 ribu.
Kemudian setelah bulan keempat jika tidak ada pembayaran maka akan ditutup oleh pihak PDAM. Ditunggu setelah empat bulan tidak ada pembayaran juga, maka oleh PDAM dianggap pelanggan sudah tidak aktif lagi.
“Jika pelanggan ingin mendapatkan kembali sambungan air PDAM, maka akan dikenakan biaya seperti pemasangan baru sebesar Rp 1,7 juta,” tandasnya.
Rustam meminta kepada warga Kota Bontang untuk lebih bijak lagi dalam pembayaran PDAM. Pasalnya, pembayaran tidak harus dilakukan di Kantor PDAM, tetapi juga bisa dilakukan di Bank Kaltimtara, Kantor Pos maupun menggunakan internet banking.
“Sekali lagi saya minta kepada masyarakat Kota Bontang untuk melakukan pembayaran tepat waktu, jangan sampai menunggak demi kelancaran operasional PDAM Tirta Taman Bontang,” pungkasnya.

