
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam berharap nilai ambang batas untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru agama diturunkan.
“Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1127 Tahun 2021, nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis jabatan guru agama sebesar 325 poin,” ungkap Faiz, sapaan akrab Andi Faizal, kepada Insitekaltim.com usai rapat di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (6/9/2021).
Dia khawatir jika nilai ambang batas seleksi PPPK guru agama tidak diturunkan akan kalah bersaing dengan lulusan yang baru, padahal mereka sudah lama mengabdi jadi guru di salah satu sekolah.
Faiz menjelaskan, nilai ambang batas setiap guru mata pelajaran ditentukan oleh Menpan RB berbeda-beda. Guru mata pelajaran agama menduduki posisi tertinggi dibanding lainnya. Hal itu menjadi kesenjangan sosial di kalangan guru honorer yang sudah lama mengabdi dan mengikuti seleksi PPPK jabatan guru.
“Mereka meminta nilai ambang batas untuk guru agama sebesar 325 poin diturunkan, minta disamakan dengan guru mata pelajaran lainnya yang hanya 275 poin,” ucapnya.
Faiz mengemukakan, seleksi PPPK guru agama tersebut akan diikuti oleh seluruh masyarakat bahkan dari luar Bontang, sehingga persaingan seleksi PPPK semakin ketat dan banyak.
“Oleh karena itu kita meminta kepada Menpan RB untuk memprioritaskan guru-guru yang sudah lama mengabdi dan berasal dari dalam daerah,” bebernya.
Faiz menambahkan, pasalnya anggaran untuk guru PPPK berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bontang. Meskipun anggaran tersebut diperoleh dari dana alokasi umum (DAU).

