
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keolahragaan yang merupakan inisiatif dewan.
Raperda inisiatif dewan itu nantinya dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk disepakati atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tujuan dibuat Perda itu agar bidang olahraga di Kota Bontang mendapat payung hukum, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menjadi permasalahan nantinya,” ungkap Wakil Komisi II DPRD Kota Bontang, Ridwan kepada Insitekaltim.com, Senin (16/8/2021).

Selain itu kata Ridwan teman-teman di pemerintahan dapat payung hukum dalam mencari bakat olahraga yang dimiliki Kota Bontang.
Dia berharap dengan adanya Perda keolahragaan nantinya dapat meningkatkan kearifan lokal di bidang olahraga. Pasalnya, sering terjadi kegiatan-kegiatan olahraga yang tersendat lantaran tidak memiliki payung hukum.
“Seperti kita ketahui bersama, kemarin banyak kegiatan yang tersandera karena tidak ada payung hukumnya,” tegas politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Raperda tentang keolahragaan tersebut ditargetkan akan selesai pada Oktober 2021,” kata Ridwan.
Menurutnya saat ini proses Raperda keolahragaan itu sudah mencapai pada pembahasan BAB III mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Jika selesai sesuai target pada Oktober 2021, maka pada tahun 2022 bisa langsung digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” pungkasnya.

