Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 129 poket dengan berat 152,24 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala (Waka) Polres Kutim, Kompol Triyanto.
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak hilang serta dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Triyanto melalui press release yang dikirim lewat whatsapp, Senin (9/8/2021).

Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 129 poket dengan berat 152,24 gram, dengan cara dimasukkan ke dalam air lalu diblender kemudian dibuang ke dalam kloset.
Adapun barang bukti hasil sitaan dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak lima orang laki-laki. Kelima tersangka itu juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti dari kasusnya.
“Setelah ini, tersangka akan kami kembalikan ke rutan Polres Kutim,” imbuhnya.
Triyanto menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus pada bulan Mei dan Juni 2021 yang berasal dari beberapa kecamatan yakni Kecamatan Muara Ancalong sebanyak 2 orang, Busang, Kaliorang, dan Kongbeng.
Dikemukakannya sejak Januari hingga Agustus jajaran Polres Kutim telah mengungkap sebanyak 178 kasus, dengan pelaku pria sebanyak 205 orang dan wanita sebanyak 15 orang,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Akp MP Rachmawan, perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten Kutim, Devi dan Kasi Barang Bukti, Kejari Kutim, Sunadi.
Kemudian KBO Satresnarkoba Polres Kutim, Ipda Suyamto, Kanit I Resnarkoba Polres Kutim, Aipda Ferdian dan Anggota Reskrim Polsek Muara Ancalong, Briptu Setiyo.
Sementara kegiatan pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Sat Resnarkoba, Polres Kutai Timur, Jalan Bhayangkara, Sangatta Utara.

