
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Surat edaran Bupati tersebut Nomor 366/844/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan mulai mulai hari Rabu (4/8/2021) hingga tanggal 9 Agustus.
Dalam surat edaran itu diberitahukan bahwa pada masa perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memberlakukan penyekatan kembali di beberapa ruas jalan umum diantaranya Jalan Yos Sudarso I sampai dengan IV dan simpang jalan utama.
Adapun titik penyekatan pada Simpang Jalan Utama yakni Simpang Telkom, Jalan Hasanuddin, Simpang Munthe, Jalan Hidayatullah, Jalan Sulawesi, Jalan Sepakat, Jalan Kartini, Jalan Kabo, Jalan Tongkonan, Simpang Dayung, Jalan Pendidikan, Jalan Margo Santoso, Jalan Karya Etam, dan Jalan APT Pranoto.
Kemudian juga dilakukan pengalihan jalur transportasi darat. Untuk rute bus perusahaan, tetap melalui Jalan Yos Sudarso namun dengan ketentuan saat antar jemput karyawan wajib berhenti di halte yang sudah ditentukan.
Sedangkan angkutan kota, dilakukan pengalihan rute ke Jalan Soekarno Hatta dari Simpang Telkom – Jalan Pendidikan – Jalan Ringroad – Jalan Jenderal Soedirman-Jalan Diponegoro – Jalan Wolter Monginsidi.
Selanjutnya pemberlakuan penyekatan mulai pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Dalam surat edaran Bupati Kutim tersebut juga ditegaskan jam operasional Taman Bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana, restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Wita.
“Taman sekitar Bukit Pelangi dan tempat hiburan malam ditutup,” kata Bupati dalam surat edaran tentang perpanjangan PPKM Level 4.

