Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Bupati Kutim Keluarkan SE Perpanjang PPKM Level 4
    Diskominfo Kutim

    Bupati Kutim Keluarkan SE Perpanjang PPKM Level 4

    SeliBy SeliAgustus 4, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Salah satu Pos Penyekatan di ruas jalan utama pada masa PPKM Level 4 periode 27 Juli sampai 2 Agustus lalu.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

    Surat edaran Bupati tersebut Nomor 366/844/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan mulai mulai hari Rabu (4/8/2021) hingga tanggal 9 Agustus.

    Dalam surat edaran itu diberitahukan bahwa pada masa perpanjangan PPKM Level  4, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memberlakukan penyekatan kembali di beberapa ruas jalan umum diantaranya Jalan Yos Sudarso I sampai dengan IV dan simpang jalan utama.

    Adapun titik penyekatan pada Simpang Jalan Utama yakni Simpang Telkom, Jalan Hasanuddin, Simpang Munthe, Jalan Hidayatullah, Jalan Sulawesi, Jalan Sepakat, Jalan Kartini, Jalan Kabo, Jalan Tongkonan, Simpang Dayung, Jalan Pendidikan, Jalan Margo Santoso, Jalan Karya Etam, dan Jalan APT Pranoto.

    Kemudian juga dilakukan pengalihan jalur transportasi darat. Untuk rute bus perusahaan, tetap melalui Jalan Yos Sudarso namun dengan ketentuan saat antar jemput karyawan wajib berhenti di halte yang sudah ditentukan.

    Sedangkan angkutan kota, dilakukan pengalihan rute ke Jalan Soekarno Hatta dari Simpang Telkom – Jalan Pendidikan – Jalan Ringroad – Jalan Jenderal Soedirman-Jalan Diponegoro – Jalan Wolter Monginsidi.

    Selanjutnya pemberlakuan penyekatan mulai pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.

    Dalam surat edaran Bupati Kutim tersebut  juga ditegaskan jam operasional Taman Bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana, restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Wita.

    “Taman sekitar Bukit Pelangi dan tempat hiburan malam ditutup,” kata Bupati dalam surat edaran tentang perpanjangan PPKM Level 4.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Bupati Ardiansyah Beri Dukungan PWI Kutim Berlaga di Porwada Kaltim

    Desember 14, 2023

    Pemkab Kutim Akselerasi Peningkatan Program KB Melalui SDM Kompeten

    November 25, 2023

    Pemkab Kutim Gagas Aplikasi Stunting Untuk Percepatan Penanganan

    November 23, 2023

    Disnakertrans Kutim Kebut Program Pengembangan Transmigran

    November 22, 2023

    Muhammad Syarif: 100.000 Blangko E-KTP Tersedia, Kutai Timur Bebas Isu Blanko Kosong

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.