
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni meminta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah itu untuk memperketat testing, tracing, treatment (3T) karena sedang diberlakukan PPKM Level 4.
“Saat ini Kutai Timur sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/7/2021).
Ia meminta pihak perusahaan supaya memperhatikan kegiatan-kegiatan dalam industrinya, harus melakukan 3T untuk seluruh karyawannya.
Legislator dari Kecamatan Rantau Pulung itu meminta perusahaan ikut andil dalam mencegah penyebaran Covid-19 yakni salah satunya dengan melakukan 3T.
Menurutnya jika ada karyawan yang terkonfirmasi positif harus melakukan isolasi mandiri (isoman) dan tidak melakukan mobilitas di luar rumah agar tidak terjadi penyebaran kepada orang lain.
“Masyarakat juga harus lebih hati-hati dan mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ucapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sangat mendukung terhadap penerapan PPKM Level 4 di Kutim.
Sebagai implementasi dari PPKM maka petugas melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan. Selain itu juga diterapkannya pengetatan mobilitas masyarakat baik kegiatan sosial maupun keagamaan.
Menurutnya PPKM harus dilakukan karena melihat kondisi saat ini terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 cukup tinggi. Bahkan diperkirakan hingga 2 Agustus masih tinggi dan kemungkinan PPKM Level 4 akan diperpanjang.
Namun kata dia, semua itu kembali pada masing-masing individu baik pejabat, masyarakat maupun stakeholder lainnya. Hal yang penting adalah disiplin dalam menerapkan prokes.
“Perusahaan supaya memperhatikan kegiatan-kegiatan dalam industrinya, harus melakukan 3T untuk seluruh karyawannya,” tegas Joni.
