Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 1,129 ton yang melalui jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga pada siaran persnya melalui redaksi media ini, Senin (14/6/2021).
Selain itu, ini sebagai wujud kontribusi Ditjenpas dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Indonesia.
“Kami juga fokus dalam pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya,” ujar Reynhard.
Pihaknya melalui tiga kunci pemasyarakatan maju sangat terbuka terkait kerja sama dan kontribusi aktif salam pengungkapan peredaran narkoba.
Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Ditjenpas dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya selama sebulan terakhir.
Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan.
“Kami berkomitmen akan terus bersinergi dengan APH lainnya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Reynhard.
Ia juga bersedia memberikan informasi terkait pengungkapan peredaran narkotika yang kemudian akan ia komunikasikan dengan APH lainnya.
Diperkirakan nilai barang bukti sabu tersebut mencapai Rp1,694 triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.
Disamping itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.
Hal itu berarti saat ini Indonesia mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.
“Kami menggunakan strategi khusus yaitu preventif strike dengan jalan mengungkap jaringan Internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut,” pungkas Mukti.
Lebih lanjut Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati.

