
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Komisi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Kobexindo Cement (PT KC) dan menemukan kejanggalan terkait aktivitas alat berat di dekat bibir pantai.
Berawal dari ketidakhadiran PT KC saat diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), yang membuat anggota dewan geram. Terlebih alasan PT KC tidak menghadiri RDP karena pandemi Covid-19.
Padahal dalam undangan itu, DPRD Kutim hanya ingin mendengarkan penjelasan mengenai lowongan kerja (loker) yang beredar di masyarakat. Pasalnya terdapat beberapa posisi yang mengharuskan calon pekerja menguasai bahasa mandarin.
Selain itu, ternyata cukup banyak keluh kesah dari masyarakat mengenai keberadaan PT KC. Hingga saat ini, progres pembangunan PT KC telah sampai pada pembukaan lahan.
Dimana pembukaan lahan tersebut menggunakan perusahaan kontraktor PT Hongshi Holding.

Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa lantaran tidak ada jawaban yang memuaskan terkait perizinan yang dilakukan oleh PT KC.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa tidak boleh ada aktivitas alat berat dekat bibir pantai, minimal jarak radiusnya dua kilometer,” ujar Faizal kepada media saat sidak di PT KC, perbatasan Desa Sekerat Kecamatan Bengalon dan Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Selain itu ia juga mencurigai terkait aktivitas galian tersebut.
“Selaku pengawas, kami senang ada investor yang datang di Kutim. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini akan meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun jika di awal sudah tidak baik seperti ini, maka kami juga pesimis terhadap dampak kedepannya terhadap ekonomi masyarakat,” jelas Faizal.
PT Hongshi Holding tidak bisa memberikan jawaban kepada tim sidak lantaran mereka hanya sebagai sub kontraktor saja. Perihal perizinan diurus oleh manajemen PT KC sendiri.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyampaikan pihaknya akan memanggil kembali PT KC.
“Sehubung sidak kali ini tidak membuahkan hasil, maka kami akan mengundang kembali pihak manajemen PT KC untuk menjelaskan terkait perizinan, loker dan tenaga kerja asing (TKA) yang telah bekerja di PT KC tersebut,” terang Basti.
Sementara itu, TKA yang terdata dalam perusahaan dengan yang masuk dalam data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim sebanyak 28 orang. Sedangkan Basti menerima data TKA dari imigrasi sebanyak 13 orang.
“Untuk itu, demi meluruskan permasalahan ini, pekan depan kami akan mengundang seluruh instansi terkait dengan hal ini. Termasuk DPMPTSP untuk menyinkronkan perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait analisis dampak lingkungan (amdal),” pungkas Basti.
Sidak dipimpin langsung oleh Basti dengan didampingi Faizal, anggota Komisi A Sobirin Bagus, Wakil Ketua Komisi B Novel Tyty Paembonan, Anggota Komisi C Jimmi, Wakil Ketua Komisi D Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D Asmawardi, Plt. Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief dan beberapa pejabat teknis dari Pemkab Kutim.
