Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polsek Bengalon Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Perdau
    Daerah

    Polsek Bengalon Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Perdau

    SeliBy SeliJuni 8, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Pelaku berinisial MR
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika sedang digalakan di wilayah Kutai Timur (Kutim). Lantaran Kutim dinilai masuk dalam jalur peredaran narkotika.

    Hasilnya, Polsek Bengalon berhasil mengamankan dua poket narkotika jenis sabu, seberat 1,5 gram, di Perdau Dalam RT 04 RW 02, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.

    “Pelaku berinisial MR telah kami amankan lantaran telah menyalahgunakan penggunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kepala Polsek Bengalon AKP Slamet Riyadi melalui seluler kepada media ini, Senin (7/6/2021).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Untuk itu, personel Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan, dan penindakan.

    “Personel kami menggeledah rumah MR kemudian menemukan sebuah kotak mata bor di dalam lipatan baju dan setelah dibuka terdapat dua poket narkotika jenis sabu,” jelas Slamet.

    Setelah itu, personil membawa pelaku MR dan barang bukti tersebut untuk diamankan.

    Polsek Bengalon mengamankan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 2 poket sabu, 1 buah pipet, sebuah kotak mata bor, dan plastik pembungkus sabu.

    Selain narkotika jenis sabu, Polsek Bengalon juga mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, kotak mata bor untuk menyimpan sabu oleh pelaku, dan pipet plastik.

    Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Pelaku MR dan barang bukti sedang kami amankan untuk diproses hukum selanjutnya,” tutup Slamet.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.