Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polsek Bengalon Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Perdau
    Daerah

    Polsek Bengalon Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Perdau

    SeliBy SeliJuni 8, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Pelaku berinisial MR
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika sedang digalakan di wilayah Kutai Timur (Kutim). Lantaran Kutim dinilai masuk dalam jalur peredaran narkotika.

    Hasilnya, Polsek Bengalon berhasil mengamankan dua poket narkotika jenis sabu, seberat 1,5 gram, di Perdau Dalam RT 04 RW 02, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon.

    “Pelaku berinisial MR telah kami amankan lantaran telah menyalahgunakan penggunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kepala Polsek Bengalon AKP Slamet Riyadi melalui seluler kepada media ini, Senin (7/6/2021).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Untuk itu, personel Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan, dan penindakan.

    “Personel kami menggeledah rumah MR kemudian menemukan sebuah kotak mata bor di dalam lipatan baju dan setelah dibuka terdapat dua poket narkotika jenis sabu,” jelas Slamet.

    Setelah itu, personil membawa pelaku MR dan barang bukti tersebut untuk diamankan.

    Polsek Bengalon mengamankan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 2 poket sabu, 1 buah pipet, sebuah kotak mata bor, dan plastik pembungkus sabu.

    Selain narkotika jenis sabu, Polsek Bengalon juga mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, kotak mata bor untuk menyimpan sabu oleh pelaku, dan pipet plastik.

    Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Pelaku MR dan barang bukti sedang kami amankan untuk diproses hukum selanjutnya,” tutup Slamet.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.