
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang telah menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kutim bersama legislatif.
Perda ini dibuat oleh panitia khusus (pansus) dari DPRD Kutim yang diketuai oleh anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan. Rancangan perda ini sudah dilakukan sejak bulan Juni 2020 lalu.
“Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Terkait hal ini sangat diperlukan untuk masyarakat miskin di wilayah Kutim yang memiliki permasalahan hukum dan tidak ada yang membantu atau tidak mampu untuk menghadirkan kuasa hukum,” ujar Kasmidi saat diwawancarai oleh awak media usai Rapat Paripurna ke-12, 13, dan 14 DPRD di ruang rapat utama, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (29/4/2021)

Kasmidi juga menyampaikan, bahwa pemerintah siap memberikan pendampingan serta edukasi terhadap masyarakat terkait bantuan hukum. Adapun secara teknisnya telah tercantum dalam perda tersebut.
Kemudian Kasmidi menjelaskan, ada beberapa masalah hukum dimana pihak pemerintah tidak dapat membantu.
“Misalnya yang berhubungan dengan aksi atau kelompok terorisme, kemudian kegiatan yang melanggar hukum seperti penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasmidi.
Kasmidi berharap dengan terbentuknya perda ini dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat Kutim. Selain itu, Kasmidi juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap hasil kerja pansus perda tersebut.
“Tentunya dalam membuat perda ini pasti terdapat selisih paham bahkan adu argumentasi antar anggota. Namun saya yakin hal itu dilakukan semata-mata untuk menghasilkan rumusan perda yang baik,” pungkas Kasmidi.