Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    July 30, 2026

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kutim Tidak Punya TPU Resmi, Dinas Perkim Minta Perda
    Advertorial

    Kutim Tidak Punya TPU Resmi, Dinas Perkim Minta Perda

    SeliBy SeliApril 28, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Plt. Kepala Perkim Kutai Timur, Sumardani saat diwawancarai media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta ada terdapat tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola sendiri oleh pemerintah.

    Pasalnya, hingga saat ini Kutim belum memiliki TPU yang dikelola oleh pemerintah melalui dinas terkait. Adapun pemakaman yang tersedia, merupakan hasil kelola swadaya dari masyarakat sekitar.

    “Sehingga jika kami menerima keluhan lokasi pemakaman ini atau itu sudah penuh, kami tidak bisa membantu lantaran belum ada peraturan daerah (perda) Kutim yang mengatur mekanisme pengelolaan TPU,” ujar Plt. Kepala Dinas Perkim Kutim, Sumardani saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)

    Selain itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Utara, Darmawati mengatakan bahwa TPU merupakan salah satu indikator kabupaten layak Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami akan terus mengusulkan kepada pemerintah melalui Kepala Dinas Perkim dalam pembebasan lahan untuk dijadikan TPU yang dikelola pemerintah serta pembentukan perda untuk mengatur mekanisme operasional TPU,” ujar Darmawati.

    Perda tersebut, dapat digunakan sebagai payung hukum yang mengatur mekanisme operasional TPU. Mulai dari penetapan retribusi, hak dan kewajiban masyarakat pengguna TPU, penetapan arealnya, hingga aturan teknis lainnya.

    “Seharusnya sejak awal dari tata ruang daerah telah menetapkan lahan mana saja yang akan digunakan untuk TPU,” tambah Darmawati.

    Sementara ini, pihak UPT hanya mengelola pertamanan di wilayah Kutim. Harapannya, pergantian struktur pemerintahan baru, bisa memfasilitasi pengadaan TPU.

    “Juga serta perda yang mengaturnya, dapat terealisasi,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    SittiJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai…

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.