
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana membangun pabrik pengolah crude palm oil (CPO) untuk mengolah hasil dari perkebunan kelapa sawit menjadi minyak goreng.
Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Kutim tengah merencanakan pembangunan pabrik pengolah CPO hasil perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutim.
Meskipun perkebunan kelapa sawit terus meningkat, hingga saat ini Kutim belum mampu menyediakan pabrik pengolah CPO sendiri.
“Kami akan terus berupaya dalam mewujudkan industri pengolah CPO agar tidak semua hasil perkebunan kelapa sawit didistribusikan ke luar daerah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna ke-9 DPRD di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (22/4/2021).
Irawansyah menyebutkan, hal tersebut harus dituangkan dalam peraturan daerah (perda) untuk mencegah pendistribusian 100 persen CPO ke luar daerah.
Pasalnya pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membuat perda mengenai pembangunan perkebunan berkelanjutan. Dalam hal itu tertuang pada Perda Provinsi Kalimantan Timur No 7 Tahun 2018.
“Namun demikian pihak DPRD Kutim juga perlu mempertegas perda tersebut,” jelas Irawansyah.
Hal itu juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutai Timur. Salah satu yang dicanangkan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman ialah pembangunan pabrik refinery. Yang mana pabrik tersebut dapat memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Pemerintah sangat mendukung program dari Bupati Ardiansyah,” pungkas Irawansyah.