Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro siap memberi bantuan hukum kepada DPRD.
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Panel Gedung DPRD Kawasan Bukit Pelangi, Selasa (20/4/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Henriyadi W Putro menerangkan akan mulai melakukan kegiatan-kegiatan koordinasi mengenai tata kelola keuangan daerah terkait pembangunan, pengadaan dan lain-lain.
Kajari menambahkan, dengan adanya kerjasama ini pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada DPRD apabila diperlukan, termasuk memberi konsultasi hukum untuk meningkatkan khasanah pengetahuan bidang hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kerjasama ini dilakukan untuk membantu DPRD agar peraturan daerah yang dikeluarkan tidak tumpang tindih dan selaras dengan peraturan yang ada diatasnya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W Putro saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kawasan Bukit Pelangi.

Berkaca pada masalah-masalah yang ada, Henri mengatakan akan memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola keuangan daerah. sehingga akan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang mengarah dengan keuangan negara.
Turut hadir anggota DPRD Masdari Kidang, Basti Sangga Langi, Arfan, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional.