
Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon dan Desa Pulung Sari Kecamatan Rantau Pulung bersepakat seluruh garis batas desa diputuskan oleh Bupati Kutai Timur untuk ditetapkan.
Setelah Rapat Penetapan Batas yang digelar pada Juli 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) memanggil kembali pihak Desa Tepian Langsat dan Pulung Sari untuk mendiskusikan penetapan batas desa.

Kasubbag Administrasi Kewilayahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim)Trisno, mengatakan Rapat yang digelar bertujuan untuk membangun komunikasi antar desa sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. selain itu juga memperjelas peta kerja mana yang akan digunakan.
“Saya harap hari ini kita bisa sepakat untuk mencari solusi, karena pertemuan hari ini merupakan Rapat terakhir kalinya setelah Rapat 2019 yang lalu. jadi tidak akan ada lagi pertemuan selanjutnya,” ungkap Trisno saat saat memimpin Rapat Penetapan Batas Desa di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi, pada Kamis (8/4/2021).
Menanggapi hal itu, pihak Desa Tepian Langsat bersikukuh dan memilih penetapan batas yang sudah dibuat oleh Kepala Desa pada tahun 2017.
Pihak Desa Pulung Sari juga menanggapi dengan memilih mengikuti Peta kerja yang di buat oleh Kepala Desa pada tahun 2017.
Melihat pendapat dari masing-masing desa tersebut tidak sepakat, Trisno memutuskan seluruh garis batas desa diserahkan kepada Bupati Kutim dengan persetujuan kedua Desa Tepian Langsat dan Desa Pulung Sari.
Hasilnya kedua desa tersebut sepakat seluruh garis batas desa diserahkan kepada Bupati Kutai Timur.
“Karena hari ini kita sepakat menyerahkan segala keputusan pada Bupati, maka dari itu saya harap masing-masing desa menyusun kajian serta dokumen-dokumen agar disampaikan kepada Bupati dalam waktu paling lama 7 hari,” tutup Trisno.