
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menyiapkan penyedia pelayanan pembuatan (Kartu Tanda Penduduk elektronik) KTP-el di tujuh kecamatan.
Selain itu, terkait pengurusan pembuatan KTP-el sendiri, masyarakat tidak perlu mendatangi ke Kantor Disdukcapil di Sangatta Utara.
“Program pembuatan KTP-el di tingkat kecamatan menjadi pilot project kami dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah Kutai Timur yang baru terkait sosial dan kependudukan,” ungkap Plt. Kepala Disdukcapil Kutim Sulastin saat dikonfirmasi Insitekaltim.com melalui telepon seluler pada Sabtu (27/3/2021)
Saat ini pihaknya telah menyiapkan proposal terkait pilot project itu. Hal itu demi mendukung visi dan misi pemerintah daerah. Dirinya mengaku sedang mengajukan proposal tersebut kepada pemerintah daerah. Tentunya dengan dukungan dari beberapa instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Pasalnya hampir seluruh OPD membutuhkan data penduduk yang valid untuk tenaga kerja maupun pelaksanaan suatu kegiatan yang melibatkan penduduk.
“Dari 18 kecamatan di Kutim hanya terdapat 7 kecamatan yang memiliki alat perekaman yang masih berfungsi,” jelas Sulastin
Tujuh kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Muara Bengkal, Busang, Rantau Pulung, Sangatta Selatan, dan Kaliorang. Kendalanya pembuatan KTP-el tidak hanya memerlukan alat perekaman saja, namun harus ada sarana prasarana pendukung lainnya seperti printer KTP-el dan jaringan internet yang memadai.
“Selain sarana prasarana juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang cukup,” tambah Sulastin.
Selain itu beberapa hal yang dibutuhkan seperti operator perekaman, percetakan, penginputan dan arsip data. Sulastin akan mendiskusikan hal-hal yang diperlukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebelum itu kami akan mempresentasikan pilot project tersebut kepada pemerintah daerah bersama pihak yang terkait,” tandasnya.