Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati
    Hukum

    Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati

    SeliBy SeliMaret 24, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Max Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Kaltimtara didampingi Windu Kumoro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara sekaligus Johannes Siregar selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda saat ditemui awak media usai Konferensi Pers, Rabu (24/3/2021
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka  berinisial AA dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

    Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui Kejaksaan Negeri Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir pada Rabu (24/3/2021).

    AA sendiri diserahkan ke Kejari karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 1.620.587.500,00. Tindakan pidana tersebut dilakukan pada Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda.

    “Sehari sebelumnya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah menjemput AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat,” ungkap Max Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Kaltimtara. 

    Tindak pidana yang dilakukan AA juga melibatkan Heru Purnama Aji yang juga telah ditetapkan vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain. 

    “AA diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” terang Max. 

    Adapun perusahaan yang bersangkutan, yaitu PT PEL tidak menerbitkan faktur pajak yang sesuai kepada PT APP.  

    Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara Windu Kumoro menjelaskan,  AA telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir ialah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 64 ayat(1) KUHP. 

    “AA dengan sengaja bersama sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Windu.

    AA nantinya akan dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i. 

    Bersamaan dengan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya. 

    “Kami mengapresiasi kinerja bapak ibu penyidik Kanwil DJP Kaltimtara yang telah melaksanakan tugas secara maksimal dan optimal,” pungkas Johannes.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.